BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru berupa pembelian gas elpiji 3 kilogram atau gas melon harus menyertakan KTP. Kebijakan yang mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024 itu, dinilai mempersulit pedagang atau pelaku usaha mikro.
Seorang pedagang, Yuni, mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat.
“Beli gas sekarang itu nggak kayak dulu, penuh aturan. Kalau pakai KTP itu susah, kadang ada, kadang tidak,” ujar Pemilik Warung Makan Nikmat itu, Rabu (3/1/2023).
Baca juga: Lulusan Sarjana dan SMA di Pati Ternyata Banyak yang Nganggur Dibanding SD dan SMP
Yuni mengaku, dengan adanya pemberlakuan penggunaan KTP dalam pembelian gas, dirinya sering tidak dapat gas.
Dalam sepekan, ia mendapatkan jatah pengambilan setiap Senin hingga Rabu di pangkalan. Namun, ketika mengambil hari yang ditentukan, dirinya menyebut tidak dikasih, justru dikasih orang lain.
“Nah, kalau ambil di luar hari itu, bilangnya tidak ada, habis. Kan bingung kita,” ungkapnya kesal.
Ia pun mengatakan, dengan diberlakukannya aturan baru dalam pembelian gas yang menggunakan KTP tersebut, dirinya mengaku setuju dan juga tidak.
Baca juga: Kades Minta Pembangunan Fisik dari Anggaran Bankeu Dikelola Pemdes
“Ya setuju ya tidak. Setuju ya kalau pembelian masih di wilayah sendiri, di RT sini, kan udah tahu orang-orangnya. Kan nggak perlu pakai KTP sebenarnya. Beda lagi kalau belinya di luar desa,” imbuhnya.
Yuni berharap, pembelian gas melon tidak dipersulit lagi, misalnya ketika belinya masih di satu RT, agar dipermudah.
“Jangan sedikit-sedikit bilangnya habis. Tapi malah diberikan ke orang lain, ke orang yang lebih mampu mungkin,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin