BETANEWS.ID, DEMAK – Polres Demak kembali mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (3/1/2024). Pelaku berinisial ASA (20) melakukan begal payudara kepada seorang pengendara AY (22) di jalan kampung, Minggu (31/12/2023) pukul 13.45 WIB.
Kronologinya bermula saat korban hendak pergi bekerja. Ketiak melewati jalan kampung Desa Batursari, motor korban dipepet ASA kemudian meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku.
Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dengan kecepatan maksimal. Korban yang motornya tak bisa lari kencang kemudian menukar motornya dengan motor temannya, yang kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian untuk mengejar pelaku.
Baca juga: Tega! Hanya Karena Uang Rp20 Ribu dan Rokok, Warga Demak Dianiaya Temannya hingga Tewas
Selanjutnya, korban berteriak kepada warga untuk membantu mengamankan pelaku. Setelah itu, korban menelpon kakaknya dan meminta bantuan warga untuk melaporkan pelaku ke polisi.
“Yang mana tersangka saudara ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara. Korban saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh tersangka dan melakukan aksi dengan menggunakan tangan kiri dan meremas payudara korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
“Korban sempat tejatuh, karena mengejar tersangka. Sehingga saat terjebak oleh kemacetan, tersangka diteriaki oleh korban bahwa dia diteriaki begal payudara, korban mengatakan bahwa dia telah memegang payudara korban sehingga diamankan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.
Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan di beberapa tempat yang berbeda. Alasannya karena iseng dan hanya ingin melampiaskan kepada seseorang.
Baca juga: Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak, Masih Jadi Kasus Terbanyak di Demak Tahun 2023
“Untuk lokasi (pencabulan) berbeda-beda, namun ada di wilayah Mranggen, rencaan akan kita tes kejiwaan tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan,” terangnya.
Atas perbuatannya, ASA dikenai Pasal 6 huruf A UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Editor: Ahmad Muhlisin

