31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Cukai Naik 10 Persen, Industri Kecil di Kudus Minta Rokok Ilegal Diberantas

BETANEWS.ID, KUDUS – Menteri Keuangan Republik Indonesia secara resmi menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada awal 2024. Naiknya cukai ini ditanggapi serius industri rokok kecil di Kabupaten Kudus dengan meminta pemerintah serius menangani rokok ilegal.

Salah satu pengusaha rokok kecil, Sutrishono, mengaku sudah terbiasa dengan kenaikan cukai, karena hampir setiap tahun cukai rokok itu pasti naik 10 persen.

“Kenaikan cukai rokok bagi kami itu sudah biasa. Semua pabrik rokok juga cukainya naik. Jadi nggak masalah,” ujar Sutris ketika ditemui di di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Kamis (4/1/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Gara-Gara Bansos, Iuran BPJS Kesehatan 2 Ribuan Buruh Rokok di Kudus Jadi Beban Negara

Meski naik, Sutris mengaku baru akan menaikkan harga rokok produksinya dua pekan ke depan. Pasalnya, saat ini produksi rokoknya masih menggunakan pita cukai 2023.

“Para konsumen juga tahu, setiap tahun cukai rokok pasti naik 10 persen. Dan, kita menaikkan harga rokok itu setelah pelekatan pita cukai baru,” beber pemilik usaha rokok golongan tiga PT Rajan Nabadi itu.

Sutris mengungkapkan, setiap ada kenaikan cukai pasti akan selalu berdampak pada penjualan. Sebab, ketika pita cukai naik, maka harga rokok pun makin mahal.

“Nah, momen seperti saat ini biasanya rokok ilegal akan marak. Karena rokok resmi naik, konsumen akan beralih mencari rokok murah yakni rokok ilegal. Itu tidak hanya berdampak pada rokok golongan tiga saja, tapi juga semua, yakni rokok golongan dua dan satu,” ungkapnya.

Baca juga: Dapat BLT Cukai, Buruh Rokok di Kudus Diminta Tak Beli Skincare

Oleh karenanya, Sutris pun meminta agar produksi dan peredaran rokok ilegal ini bisa diberantas. Sebab, jika tidak rokok ilegal akan membinasakan rokok-rokok legal.

“Harapannya, pemerintah itu dalam hal ini Bea Cukai lebih serius menangani rokok bodong. Kami pun hanya berdoa semoga rokok-rokok ilegal itu bisa digempur Bea Cukai,” harapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER