BETANEWS.ID, KUDUS – Sebulan masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menerima aduan terkait pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus.
Maka dari itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapati kades, perangkat desa, maupun anggota Badan Permasyarakatan Desa (BPD) yang tak netral.
“Belum ada laporan atau aduan. Jika masyarakat menemui oknum kades, perangkat desa, dan BPD yang tak netral laporkan ke Bawaslu di hari dan jam kerja. Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Heru di kantor Bawaslu Kudus, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Pasang APK Lagi di Alun-Alun Kudus, Bawaslu Sebut Tim Prabowo-Gibran Bandel
Berbeda dengan kades, ungkap Heru, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus. Ada dugaan ASN tersebut terlibat memenangkan salah satu calon peserta pemilu.
“Ada satu oknum ASN yang kita telusuri. Itu merupakan hasil aduan dari masyarakat. Penelusuran ini sifatnya internal dan hasilnya belum kita publish karena belum ada bukti kuat dan belum jadi temuan,” jelasnya.
Dengan danya laporan ini, Heru mengingatkan ASN, Kades, perangkat desa, dan BPD untuk netral dalam pemilu, karena berbagai sanksi mengintai apabila ada pelanggaran.
“Terkait sanksi bisa sampai dipidana atau juga kena pelanggaran kode etik,” tegas Heru.
Baca juga: Bawaslu Demak Sebut, Masih Banyak Parpol Tak Lapor Kegiatan Kampanye
Sementara itu, selama masa kampanye, tutur Heru, ada lebih dari 10 ribu pelanggaran adminstrasi yakni terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pada periode pertama, pihaknya sudah menertibkan kurang lebih 6.596 APK yang melanggar.
“Di periode kedua ini kita sudah mendata ada kurang lebih 3.516 APK yang sudah ditetapkan melanggar. Nanti rencananya di tanggal 3 dan 4 akan kita tertibkan. Pelanggaran itu mulai dari zonasi pemasangan, kemudian tata cara pemasangan,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin