Aktivis Tambak Udang Karimunjawa Kembali Dilaporkan ke Polisi

BETANEWS.ID, JEPARA – Setelah sebelumnya Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Aktivis lingkungan yang menolak tambak udang di Karimunjawa dilaporkan atas unggahannya di media sosial Facebook yang menulis masyarakat otak udang, kini tiga aktivis lainnya ikut dilaporkan atas kasus yang sama yaitu pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Status Daniel saat ini bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat di tahan oleh Polisi Resor (Polres) Jepara pada Kamis (7/12/2023) lalu. Namun ia kembali dibebaskan setelah Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyetujui penangguhan penahanannya, sehari setelahnya yaitu Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Jepara Turun, Petani Diminta Beralih Gunakan Pupuk Organik

-Advertisement-

Berbeda dengan Daniel, tiga aktivis lainnya justru kini dilaporkan langsung ke tingkat provinsi yaitu ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Tiga aktivis tersebut yaitu Hasanuddin, Datang Abdullah dan Sumarto Rofi’un.

Salah satu aktivis yang dilaporkan, Sumarto Rofi’un saat dihubungi Betanews.id bercerita bahwa ia baru menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Jumat (5/1/2024) kemarin, sekitar pukul 15.45 WIB.

Sedangkan dalam surat tersebut tertuliskan bahwa wawancara tersebut seharusnya dilakukan pada Kamis (4/1/2023) pukul 10.00 WIB di Kantor Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.

“Jadi surat pemanggilan itu baru saya terima Jumat sore, padahal waktu wawancara nya seharusnya Kamis, jadi suratnya telat,” katanya.

Kemudian saat ditanya, apa postingan yang membuat ia dan dua rekannya ikut dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, ia sendiri mengaku bingung dan tidak merasa mengupload postingan di media sosial yang menyudutkan salah satu pihak.

“Kami bertiga juga bingung, kami tidak pernah membuat ujaran kebencian tetapi kenapa kok dilaporkan ke Polda. Saya sendiri juga kurang paham letak kesalahan saya dimana,” ujarnya.

Namun untuk menanggapi persoalan tersebut, ia bersama dua rekannya sudah menunjuk Muhammad Taufiq, Pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung Semarang menjadi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dijatah 12 Ribu Ton, Petani Jepara Sudah Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

“Karena Pak Taufik ini juga mengikuti perjalanan kita dalam memperjuangkan Karimunjawa,” katanya.

Selain itu dari masyarakat Karimunjawa menurutnya juga akan melakukan penggalangan gerakan solidaritas untuk memperjuangkan Karimunjawa agar bebas dari tambak udang.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER