Dijatah 12 Ribu Ton, Petani Jepara Sudah Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

BETANEWS.ID, JEPARA – Kabupaten Jepara pada tahun 2024 mendapatkan total alokasi pupuk subsidi dari pemerintah sebanyak 12.498 ton dengan rincian pupuk urea sebanyak 7.494 ton dan pupuk NPK sebanyak 5.004 ton.

Raditya Dwi Pridyastanto, Kepala Bidang Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara menjelaskan, dengan sudah ditetapkannya alokasi pupuk tersebut, petani yang sudah memiliki kartu tani sudah bisa membeli pupuk bersubsidi di kios atau agen terdekat.

Baca Juga: Jepara Bakal Punya Alat Pengolah Sampah Baru

-Advertisement-

“Yang sudah memegang kartu tani sudah bisa melakukan penebusan. Yang sudah kedata tetapi belum punya kartu tani bisa menggunakan NIK, tetapi menunggu sistemnya siap,” jelasnya pada Jumat (5/1/2024) di Kantor DKPP Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sistem tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penebusan dan pembayaran pupuk subsidi dari Pemerintah. Sehingga bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani diharap bersabar sampai menunggu adanya pedoman teknis dari Pemerintah Pusat.

Untuk harga dari pupuk bersubsidi, ia mengatakan masih sama dengan tahun lalu yaitu Rp2.250 per kg untuk Pupuk Urea dan Rp2.300 per kg untuk Pupuk NPK.

Dari data kebutuhan pupuk petani, ia mengatakan bahwa di tahun ini alokasi pupuk urea hanya tersedia sebanyak 51 persen dan pupuk NPK hanya 29 persen dari total kebutuhan pupuk.

Dengan minimnya ketersediaan pupuk bersubsidi tersebut, ia berharap para petani dapat beralih menggunakan pupuk organik. Agar nantinya tidak bergantung pada penggunaan pupuk kimia.

Beberapa petani di Kabupaten Jepara menurutnya juga sudah ada yang berhasil menerapkan penggunaan pupuk organik bagi tanaman pangan.

Baca Juga: Pj Bupati Jepara Salurkan Bantuan Beras ASN Peduli untuk Masyarakat Miskin

“Salah satu cara yang bisa kita lakukan yaitu dengan mensosialisasikan pupuk alternatif atau pupuk organik yang bisa dilakukan secara mandiri oleh petani agar tidak tergantung pada pupuk kimia,” katanya.

Sebab meskipun di tingkat pusat, alokasi dana subsidi pupuk bagi petani memang sudah ditingkatkan menjadi Rp1 triliun. Namun karena harga bahan pokok pupuk kimia mengalami kenaikan, sehingga hal tersebut tidak berpengaruh pada kuantitas alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER