BETANEWS.ID, DEMAK – Seribuan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak. Penertiban dilakukan karena pemasangan APK tidak sesuai aturan, seperti dipaku di pohon, jembatan, dan taman.
Sejumlah APK berupa bendera, baliho, dan spanduk parpol yang dipasang di sepanjang jalan protokol, Jalan Sultan Fatah, Jembatan Kracaan, hingga menuju Jalan Hadiwijaya di area Kecamatan Kota Kabupaten Demak diturunkan oleh tim pengawas Pemilu.
Baca Juga: Nelayan Demak Diminta Waspada Cuaca Buruk di Laut
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah kabupaten, sebanyak seribu APK berstatus barang dugaan pelanggaran (BDP) yang dipasang di luar zonasi yang ditentukan. Sehingga Bawaslu Demak melakukan tindakan penertiban APK bersama dengan Satpol PP dan stecholder.
“Yang masuk penertiban hari ini sudah masuk ke dalam rekomendasi KPU pada titik-titik (pemasangan APK) yang tidak sesuai regulasi,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya berdasarkan hasil eksekusi di lapangan, jumlah APK yang melanggar tidak sebanyak data yang masuk dalam Bawaslu Demak. Hal itu disebabkan, saat pelaksanaannya sebagian parpol melakukan penertiban secara mandiri.
“Alhamdulillah tidak sebanyak hasil rekomendasi, artinya himbauan yang kami sampaikan ke parpol juga diindahkan, bahkan tadi ada yang ditertibkan oleh mereka sendiri, bahwa penertiban ini kami memberikan kesempatan bagi parpol untuk memindah yang tidak sesuai regulasi,” terangnya.
Kusfitria mengaku, pada tahap ini Bawaslu Demak hanya menertibkan APK yang dipasang di tempat terlarang, sementara APK yang berizin akan dikoordinasikan kembali kepada pemerintah kabupaten.
“Kami perlu mengurai bersama dengan Pemda, itu sudah masuk inventaris masalah, tetapi tidak bisa kami eksekusi hari ini karena terkendala alat berat,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 3.658 Orang
Pada tahap pertama ini Bawaslu Demak akan terus melakukan pengawasan selama masa kampanye hingga mendekati pelaksanaan Pemilu 2024. Harapannya dengan penertiban ini, para peserta Pemilu dapat tertib kembali.
“Untuk saat ini tahap pertama saja, karena tidak mungkin hari ini selesai maksimal tanggal 31 Desember. Terus berikutnya ada inventaris lagi, semoga saja tidak ada, harapannya tidak diulang lagi,” paparnya.
Editor: Haikal Rosyada