Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan, netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan, tapi juga tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta pemilu.
“Tidak hanya konteks yang bersifat menguntungkan, kegiatan merugikan pun juga bagian tidak netral,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Jepara Rekrut Relawan untuk Awasi Kampanye di Medsos, Apa Sih Tugasnya?
Makanya, Sujiantoko meminta pejabat daerah, ASN, sampai dengan perangkat desa, bahkan badan usaha milik desa, menjadi subjek hukum yang netral dalam pesta demokrasi tersebut. Dia menegaskan pentingnya untuk memastikan diri agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengkapanyekan kontestan, hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta pemilu.
“Pada Pemilu 2019 lalu ada empat laporan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN, semoga dengan banyaknya sosialisi pecegahan tahun ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

