BETANEWS.ID, JEPARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara mencatat, 20% dari total sementara jamaah calon haji tahun 2024 merupakan orang dengan Lanjut Usia (Lansia).
Sehingga pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 nantinya, program ramah lansia akan tetap menjadi prioritas. Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelaksanaan Haji dan Umroh Kemenag Jepara, Siti Yuliati.
Baca Juga: Langgar Kesepakatan, Warga Tangkap Kapal Cantrang yang Nekat Melaut di Sekitar Pantai Bayuran Jepara
“Untuk pelaksanaan haji dan umroh tahun 2024 tetap menggunakan program ramah Lansia, dimana dalam program tersebut nanti sudah tidak ada lagi program pendampingan Lansia dan program pendampingan mahram,” katanya pada Selasa (5/12/2023) saat ditemui di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Kabupaten Jepara.
Sedangkan untuk kuota Haji tahun 2024 di Kabupaten Jepara, sebanyak 1.363 calon jamaah. Data tersebut sesuai dengan kuota yang diterima Kabupaten Jepara di Aplikasi Sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).
Sementara untuk tahapan pelaksanaan ibadah haji sekarang ini menurutnya sedang menunggu untuk tes kesehatan. Dimana sebelumnya sebanyak 967 calon jamaah haji sudah menyelesaikan proses pembuatan paspor.
“Kalau sekarang ini setelah selesai pembuatan paspor akan ada secrening kesehatan. Namun pelaksanaannya nanti leading sector nya dari Dinas Kesehatan yang akan dibantu oleh tim pelaksana dari dokter yang ada di Puskesmas dan dari RSUD,” jelasnya.
Bagi jamaah calon haji yang belum menyelesaikan pembuatan paspor, nantinya dapat mendatangi langsung ke Kantor Imigrasi yang ada di Kabupaten Pati.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sampai saat ini masa tunggu calon jamaah haji di Kabupaten Jepara selama 32 tahun. Untuk biaya setoran awa dalam pelaksanaan ibadah haji, ia menyebutkan yaitu sebesar Rp25 juta.
Sedangkan untuk biaya pelunasan diperkirakan sebesar Rp93 juta. Namun biaya tersebut mendapat potongan dari program Nilai Manfaat bagi calon jamaah haji dengan waktu tunggu selama 12 tahun, sekitar Rp37 juta.
Baca Juga: Mulai Masuk Musim Penghujan, Jepara Masih Dilanda Kekeringan
Sehingga calon jamaah haji tinggal hanya perlu membayar sisa kekurangan sebesar Rp56 juta. Namun karena sudah membayar biaya setoran ketika mendaftar, calon jamaah haji pada saat mendapat kuota berangkat ke tanah suci, tinggal melunasi sisa pembayaran sebesar Rp36 juta.
“Namun angka tersebut belum final, karena masih menunggu penetapan dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH),” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

