BETANEWS.ID, JEPARA – Nelayan tradisional di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara menangkap kapal cantrang milik Nelayan dari daerah Jepara Utara. Ketua Forum Koordinasi Nelayan (Fornel), Sunarto, menjelaskan, penangkapan kapal cantrang tersebut terjadi sekitar satu pekan yang lalu, di daerah sekitar Pantai Bayuran.
Kapal tersebut ditangkap karena melanggar kesepakatan yang sudah dibuat. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dibuat kesepakatan untuk boleh mengoperasikan alat cantrang di atas kedalaman delapan mil.
“Tetapi mereka kemarin mengoperasikan kapal cantrang di antara kedalaman empat sampai enam mil. Sehingga kemudian oleh nelayan Tubanan bersama dengan pihak keamanan menangkap kapal tersebut, dan dibawa ke kantor Sat Polairud,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Terkendala Alih Fungsi Lahan, Pedagang Pasar Karangaji Akan Dipindah ke Tempat Sementara
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah terdapat dua kali kesepakatan, terkait pengoperasian kapal cantrang. Kesepakatan pertama dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Kabupaten Jepara.
Dalam kesepakatan tersebut dibuat perjanjian apabila pemilik kapal cantrang kembali melanggar aturan maka aktivitas kapal tersebut akan diberhentikan selama sepuluh hari.
Kemudian kesepakatan kedua dibuat bersama dengan Pj Bupati Jepara, di mana hasilnya dibuat kesepakatan bila kembali melanggar maka akan ditindak atau diproses secara hukum.
“Dan yang terakhir kemarin, setelah akhirnya dilanggar lagi, kita buat kesepakatan di Aula Kantor Dinas Perikanan (Diskan) dan ditandatangani oleh pihak nelayan cantrang, Fornel, masyarakat yang menangkap, kalau nanti dilanggar lagi maka kapalnya akan ditarik ke darat dan tidak boleh beroperasi kembali,” jelasnya.
Baca juga: Warga Terdampak Normalisasi di Kedungmalang Jepara Diusulkan Terima Bantuan Beli Tanah Dapat Rumah
Sebab menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021, penggunaan cantrang memang sudah dilarang. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan alat cantrang diperbolehkan dengan kedalam di atas 12 mil.
Tetapi menurutnya karena sama-sama menyadari bahwa hal tersebut merupakan usaha untuk mencari nafkah bagi keluarga, dari pihak nelayan tradisional tidak melarang hal tersebut.
“Kalau secara undang-undang kan memang tidak boleh, tapi kita buat kesepakatan, karena sama-sama menyadari untuk cari nafkah, boleh pakai alat itu tapi di atas delapan mil. Urusan nanti ditindak secara hukum sama Pol Air, itu haknya penegak hukum, yang penting dari kita (nelayan tradisional) tidak melarang,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

