BETANEWS.ID, DEMAK – Kabupaten Demak berpotensi bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1 miliar jika pengurusan perizinan kapal dan penarikan tarif retribusi akan diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu mengacu dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.190/MEN-KP/VII/2023, tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan.
Baca Juga: Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen jadi Segini
Hal tersebut mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Demak. Kabid Perikanan Tangkap dan Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Demak, Sulchan, mengatakan bahwa TPI Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dapat menyumbangkan PAD sebanyak Rp1 miliar.
“Selama ini kan TPI kita mencari biaya operasional sendiri, jadi hanya mereka yang menyetor PAD ke kas daerah. Karena di dalam undang-undang pajak daerah kan itu dianggapnya semua hanya penyewaan lahan, padahal ada jasa lelang yang menaikkan harga pasar. Nah ini yang tidak diperhitungkan dalam undang-undang, ” katanya, Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan ketentuan yang tertulis, nelayan yang melaut lebih dari 12 mil akan dikenai retribusi sebanyak 5 persen. Aturan itu berlaku bagi nelayan yang memiliki kapal diatas 7 GT.
“Jadi kalau mereka naik lebih dari 12 mil harus izin pusat, ini tidak hanya berlaku pada kapal besar di atas 7 GT, kapal kecil pun kalau sudah melewati 12 mil harus ke pusat,” terangnya.
Meskipun aturan mengenai perizinan dan penarikan retribusi dalam Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibentuk, namun untuk pelaksanaanya ditunda terlebih dahulu hingga 1 Januari 2025. Mengenai pastinya, Sulchan belum mengetahui alasannya dan masih melakukan konsultasi mengenai kebijakan tersebut.
Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Belum Tiba, KPU Demak Pastikan Tidak Ada Keterlambatan
“Dengan kekosongan ini apakah nanti masih bisa kemarin apa harus seperti yang disampaikan undang-undang jadi masih bingung dengan itu. Padahal dalam Perda harus jadi, ketika sudah jadi Perda kita sudah tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya penundaan itu, pemerintah pusat dapat mengkaji kembali mengenai dampak yang terjadi di daerah. Mengingat TPI menjadi wadah terpenting dalam menjaga kestabilan harga pasar dan perputaran perekonomian para nelayan.
Editor: Haikal Rosyada

