BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus terus melakukan sosialisasi bagi pemilih pemula. Menurut Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, sosialisasi ini agar generasi muda tidak apatis terhadap proses demokrasi di Indonesia. Terkhusus bagi pemilih pemula, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan cara menjemput bola mendatangi sejumlah sekolah menengah atas (SMA).
Tak hanya itu, dalam waktu dekat KPU Kudus juga akan menggelar Lomba Video Pendek Pemilu bagi siswa SMA sederajat. Mengingat, saat ini generasi muda sangat aktif di media sosial, sehingga pihaknya akan menyasar sosialisasi melalui lomba-lomba yang akan diunggah di media sosial.
“Kalau tema besarnya tentang Pemilu 2024. Bisa video ajakan bagi pemilih pemula, menolak golput, kondusifitas pemilu dan lainnya. Video tidak boleh mengandung unsur parpol (parpol), SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian, dan hal negatif lainnya,” tegas Faisol, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Buruan Daftar! KPU Kudus Gelar Lomba Senam Sehat Berhadiah Jutaan Rupiah
Terkait syarat mengikuti lomba, peserta wajib mengikuti akun Instagram @KPU_Kudus. Unggah video di akun Instagram masing-masing paling lambat 22 Desember 2023 dan mention akun Instagram @KPU_Kudus. Selain itu, video juga diunggah di Google Drive, kemudian link dikirim ke WhatsApp 0822 9787 2020 untuk penilaian.
Ia juga menjelaskan, untuk ketentuan video yang dikirim, yakni file video FHD 1080p. Berhubung peserta boleh individu atau kelompok, file harus diberi nama individu atau kelompok serta keterangan nama sekolah. Sedangkan durasi video maksimal adalah satu menit.
Baca juga: KPU Kudus Suarakan Tolak Politik Uang hingga Golput Melalui Lomba Mural
“Video akan dinilai dari segi kreativitas dan isi pesannya. Keputusan pemenang tidak bisa diganggu gugat. Pemenang akan diumumkan di Instagram KPU Kudus,” jelasnya.
Pemenang lomba video pendek akan mendapat hadiah berupa tropi, piagam, serta uang pembinaan. Untuk juara I Rp750 ribu, juara II Rp500 ribu, dan juara III Rp250 ribu.
Editor: Ahmad Muhlisin

