BETANEWS.ID, PATI – Media sosial menjadi salah satu sarana yang diperbolehkan untuk kampanye pada Pemilu 2024. Hal ini pun kemudian dimanfaatkan oleh peserta maupun pelaksana pemilu untuk mengenalkan dan mengajak masyarakat dalam memilih calon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Supriyanto mengatakan, bagi peserta maupun pelaksana pemilu harus mendaftarkan akun media sosial mereka ke KPU. Akun tersebut, merupakan akun resmi yang akan digunakan untuk sarana kampanye.
Baca Juga: Bangun Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Pati Jalin Sinergitas dengan Insan Pers
Sesuai peraturan perundang-undangan, akun media sosial yang boleh didaftarkan tersebut maksimal 20 akun.
Ia menyebut, sejak tahapan kampanye yang telah dimulai pada 28 November lalu, Bawaslu juga telah melakukan patroli siber. Hal ini untuk mengecek kampanye yang dilakukan peserta maupun pelaksana pemilu tidak melanggar.
Namun katanya, dari akun-akun resmi yang telah didaftarkan untuk sarana kampanye tersebut, banyak yang tidak update atau melakukan pembaruan.
“Terakhir update itu ada yang Juli 2023 ini. Banyak akun-akun mereka yang tidak aktif, ” ujar Supriyanto, Kamis (7/12/2023).
Justru menurutnya, yang banyak melakukan kampanye di media sosial adalah akun-akun yang tidak terdaftar di KPU.
Konsekuwensinya, ketika akun-akun yang tidak terdaftar tersebut ditemukan adanya pelanggaran, sanksinya dimungkinkan hanya take down.
“Kalau yang akun resmi, bisa diproses secara pidana pemilu kalau memang ditemukan adanya pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Namun hingga kini, pihaknya belum menemukan tanda-tanda pelanggaran.
“Kita melakukan pengawasan bersama gugus tugas pengawasan konten internet. Secara temuan belum menemukan. Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan,” imbuhnya.
Baca Juga: Wujudkan Pemerintahan yang Akuntabel, Henggar: ‘Harus Dimulai saat Ini’
Pihaknya mengungkapkan, ada beberapa kategori pelanggaran konten kampanye di media sosial. Di antaranya yakni yang menyinggung soal unsur SARA, hoaks dan ujaran kebencian.
“Ada materi kampanye di media sosial yang dilarang seperti yang diatur ketentuan Pasal 280 ayat 1. Kemudian ada pihak-pihak yang juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 280 ayat 2. Kemudian itu diturunkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada

