30 Kelompok Usaha di Kudus Terima Bantuan Modal Rp25 Juta dari Pemkab Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan menyerahkan bantuan modal usaha pada 30 kelompok usaha di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Jumat (29/12/2023). Bantuan ini merupakan upayanya meningkatkan produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Usai menerima bantuan, daya dongrak dalam mengembangkan usahanya harus meningkat,” pesan Bergas.

Menurutnya, para wirausahawan harus menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemkab Kudus, sehingga bantuan benar-benar bermanfaat dan makin menyejahterakan masyarakat.

-Advertisement-

Baca juga: Tiru Jokowi, Pj Bupati Kudus Bagikan Sepeda pada Anak-Anak yang Mau Sekolah Lagi

“Niatnya harus pas. Bantuan diberikan karena kami percaya jenengan semua dapat memanfaatkan dengan baik. Jangan dianggap ini bagi-bagi,” pesannya.

Bergas menuturkan, seluruh anggota harus fokus pada produktivitas usaha. Tidak boleh konsumtif dan membelanjakan hal yang tak perlu. Disnaker Perinkop UKM Kudus sebagai pendamping diminta berperan aktif memonitor penggunaan anggaran.

“Disnaker sebagai pengawal bantuan bersama Pak Camat, harus memonitor dan membimbing agar anggaran dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menjelaskan, terdapat 30 kelompok usaha yang masing-masing menerima Rp25 juta. Setiap kelompok beranggotakan lima orang dan ada juga kelompok usaha dari penyandang disabilitas.

Baca juga: Wah! Wajib Pajak di Kudus Dapat Sepeda Listrik hingga Sepeda Motor

Terdiri dari 5 kelompok dari Kecamatan Kota, 5 kelompok dari Kecamatan Kaliwungu, 4 kelompok dari Kecamatan Mejobo, 2 kelompok dari Kecamatan Bae, 1 kelompok dari Kecamatan Jati, 6 kelompok dari Kecamatan Undaan, 1 kelompok dari Kecamatan Dawe, 1 kelompok dari Kecamatan Gebog, dan 5 kelompok dari Kecamatan Jekulo.

“Penerima memiliki usaha konveksi, mebel, budidaya ikan, ternak, bengkel, panganan ringan, dan lain-lain,” terangnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER