BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan, secara resmi membuka Gebyar Hadiah Pajak Daerah 2023 di Pendapa Kudus, Rabu (27/12/2023). Dalam acara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan hadiah utama sepeda motor dan sepeda listrik pada wajib pajak.
Dalam sambutannya, Bergas menyampaikan komitmen Pemkab Kudus terkait optimalisasi penerimaan pajak melalui kebijakan intensifikasi, ekstensifikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Pemkab juga fokus pada peningkatan kapasitas SDM, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi demi digitalisasi pendapatan daerah.
“Dengan tekad yang kuat, Pemkab Kudus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Fokus kami juga terarah pada peningkatan kapasitas SDM, pengembangan sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkapnya.
Baca juga: Meski Kesulitan Ekonomi, Banyak Warga Kudus Tolak Bantuan Bedah Rumah
Bergas berharap penghargaan yang diberikan pada kesempatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta mengajak seluruh warga mendukung upaya Pemkab Kudus untuk menyejahterakan masyarakat melalui kesadaran pajak.
“Saya berharap penghargaan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan pihak lain yang patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak.
“Melalui kegiatan ini, kami bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan pihak lain yang patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Baca juga: 325 RTLH di Kudus Diperbaiki Sepanjang 2023, Sisanya Masih 6 Ribuan
Sebagai informasi, Gebyar Hadiah Pajak 2023 memberikan penghargaan kepada 8 wajib pajak atau pihak terkait terbaik dari 11 jenis pajak daerah. PBB P2 meraih hadiah utama berupa sepeda motor, dan setiap kecamatan memberikan penghargaan berupa sepeda listrik kepada wajib pajak yang melunasi pajak sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2023.
Dijelaskan pula realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah hingga 20 Desember 2023 mencapai 104,18 persen dari target, yaitu Rp181.581.624.586, menunjukkan peningkatan sebesar Rp10.737.449.808 dibandingkan dengan realisasi 2022.
Editor: Ahmad Muhlisin