BETANEWS.ID, KUDUS – Rekaman video perkelahian di tengah jalan raya Kudus mendadak viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Aksi baku hantam itu terjadi di Jl Cempaka, Desa Nganguk, tepatnya di selatan Pasar Kliwon, dan sempat memicu kemacetan serta kepanikan warga sekitar.
Dalam video yang direkam dari dalam mobil, terlihat sejumlah pria terlibat cekcok hingga berujung adu fisik di badan jalan. Pengendara yang melintas pun tampak memperlambat laju kendaraan karena situasi tak kondusif.
Merespons laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek”, jajaran Polsek Kudus Kota langsung bergerak menuju lokasi untuk mengendalikan situasi.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/3/2026) siang itu ternyata dipicu persoalan penagihan utang. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, petugas dari salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) mendatangi warung milik seorang warga,N, untuk menagih angsuran.
Karena pinjaman tersebut digunakan oleh anaknya, EF (40), sang ibu kemudian memanggil EF agar persoalan tersebut bisa diselesaikan langsung. Namun, situasi berubah tegang saat EF tidak terima ibunya yang sudah lanjut usia diduga dibentak oleh petugas koperasi.
“Melihat ibunya diperlakukan seperti itu, emosi yang bersangkutan terpancing,” ujar Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan melalui siaran tertulisnya, Rabu (18/3/2026).
Dalam kondisi emosi, EF sempat melakukan tindakan agresif dengan membenturkan kepalanya ke kepala petugas koperasi yang saat itu masih mengenakan helm.
Baca juga: Kolaborasi Anak Muda Kudus Berbagi di Ramadan, Santuni Anak Yatim dan Salurkan Sembako
Tak terima, petugas koperasi kemudian memanggil rekan-rekannya. Keributan pun membesar hingga terjadi aksi pengeroyokan di tengah jalan yang akhirnya terekam dan viral di media sosial.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua belah pihak untuk mencegah konflik meluas.
“Begitu menerima laporan, anggota patroli langsung ke TKP dan membawa pihak-pihak yang terlibat ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKP Subkhan.
Ia menegaskan, penanganan cepat dilakukan agar kejadian serupa tidak berkembang dan mengganggu ketertiban umum.
Setelah melalui proses mediasi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak koperasi mengakui kesalahan dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban. Kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
“Masalah ini kami selesaikan melalui pendekatan restorative justice, dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” tegas AKP Subkhan.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara bijak dalam setiap persoalan, terutama yang berkaitan dengan sengketa utang piutang.
Editor: Kholistiono

