31 C
Kudus
Jumat, Desember 8, 2023

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Mantan Kekasih

BETANEWS.ID, DEMAK – MA (45), seorang pria asal Demak tega membacok mantan kekasihnya NK (43) lantaran sakit hati ditinggal menikah. Pelaku tidak rela, karena telah memberi banyak uang dan jengkel dengan perlakukan korban.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan kejadian itu bermula pada Senin (6/11/2023) pukul 07.00 WIB berada di rumah korban Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pelaku datang dengan tujuan menagih uang dan mengancamnya menggunakan kapak.

Baca Juga: Dinpertan Demak Sebut Lahan Sawah Dilindungi Ada yang Dijadikan Rumah dan Tanah Kavling

“Awalnya memberi uang dari pelaku kepada korban, tetapi tidak dikembalikan. Sehingga korban sakit hati dan pelaku melakukan pembacokan berkali-kali,” katanya, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, motif pelaku melukai korban karena kesal mengetahui kabar pernikahan NK. Padahal MA sudah memberinya banyak uang selama menjalin hubungan.

“Motif pelaku dalam hal ini sakit hati, karena pernah menjalin hubungan asmara sekitar tahun 2018-2019. Namun pelaku terjerat pidana penggelapan sehingga dia harus mempertanggungjawabkan di Lembaga Kedung Pane selama 2,5 tahun. Setelah keluar, mendengar korban menikah dengan orang lain, disitulah timbul sakit hati dari pelaku,” terangnya.

Setelah kejadian penganiayaan, MA sempat melarikan diri karena ketahuan oleh saksi. Tidak hanya itu, ia bahkan mengancam saksi dengan mengarahkan kapak ke arahnya. MA kemudian kabur dan berhasil diamankan polisi di Desa Bugangan, Kecamatan Sayung.

Saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan khusus. Akibat penganiayaan itu, NK mengalami luka-luka di bagian paha kanan kiri, pipi kanan kiri, dan dada.

“Korban sudah dalam keadaan baik dan sudah bisa diajak komunikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Lahan Sawah Dilindungi Terancam Jadi Kawasan Industri, Bupati Demak: ‘Kita Masih Kaji’

Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah kapak terbuat dari besi dengan panjang 30 sentimeter, satu buah tas warna coklat, dan dua unit sepada motor.

Atas perbuatannya, MA ditetapkan tersangka penganiayaan yang direncakan dan dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana selama-lamanya tujuh tahun.

Editor: Haikal Rosyada

Sekarwati
Sekarwati
Sekarwati adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di UIN Walisongo Semarang Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER