BETANEWS.ID, DEMAK – Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertanpangan) Demak, Agus Hermawan, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah dapat menyelamatkan lahan sawah dilindungi (LSD).
Secara aturan, LSD di Demak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020. Luas LSD yang dipertahankan adalah 54.242,91 hektare dan luas LSD yang tidak dipertahankan 666,93 hektare.
Agus mengatakan, adanya RTRW memperjelas status lahan pertanian yang ditetapkan dan tidak ditetapkan, sehingga mencegah terjadinya penggunakan LSD secara ilegal.
Baca juga: Lahan Sawah Dilindungi Terancam Jadi Kawasan Industri, Bupati Demak: ‘Kita Masih Kaji’
“Justru dengan adanya RTRW itu jadinya kita enak, sehingga jelas lahan pertanian mana dan nonpertanian mana. Sehingga aturan ini perlu ditegakkan,” katanya saat menghadiri rapat koordinasi forum penataan ruang di Reinz Cafe & Resto, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, masih ada oknum masyarakat yang menggunakan lahan pertanian sebagai wilayah permukiman. Padahal secara fungsi, lahan tersebut masih produksi dan dilindungi.
“Di masyarakat itu ada kebutuhan papan. Punyanya lahan pertanian untuk perumahan atau kemudian dijual, sehingga tanah itu dibuat kavlingan ilegal karena tanah pertanian. Meskipun begitu tetap terdata di lahan pertanian,” terangnya.
“Pengkavling (ilegal) itu biasanya uruk dulu, kendalanya nanti di BPN karena lahannya hijau. Artinya masyarakat yang dirugikan,” imbuhnya.
Baca juga: Eisti’anah Sebut Masalah Ini Jadi Penyebab Susahnya Investasi Masuk Demak
Selain itu, rob juga membuat lahan pertanian menjadi terancam. Kemudian adanya proyek strategis nasional yang memakan seluas lahan 41,07 hektare sawah.
“Proyek tol ini kan menghambat aliran-aliran yang sampai saat ini masih belum terpecahkan. Mungkin ke depannya akan ada penataan. (Pengurangan) Tol justru kecil, ini rob hampir 4.000 hektare, hanya saja dampak tol ini yang lebar,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin