BETANEWS.ID, PATI – Pendemo mendesak agar stakeholder yang membidangi masalah pupuk subsidi agar memberikan kuota kepada petani hutan, karena selama ini mereka kesulitan untuk mendapatkannya.
Tuntutan itu muncul saat ribuan petani yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Hutan dan Gabungan Kelompok Tani Hutan se-Kabupaten dan Kudus menggelar aksi demontrasi di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah di Pati yang berada di Jalan Jenderal Soedirman Pati, Rabu (18/10/2023).
Koordinator aksi, Supriyadi, meminta agar pemerintah bisa menyalurkan pupuk subsidi kepada petani hutan. Pihaknya meminta agar pihak terkait tak membeda-bedakan status petani.
Baca juga: Ribuan Petani Geruduk Kantor Cabang Dinas Kehutanan Jateng di Pati
“Jangan dibeda-bedakan. Petani hutan juga petani. Jadi kami minta stakeholder jangan main-main dengan pupuk subsidi ini,” ujar Supriyadi.
Apalagi katanya, saat ini sudah ada Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Untuk itu, pihaknya meminta agar stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Pertanian Pati dan Kudus untuk memberikan hak petani dan memfasilitasi masyarakat petani hutan.
“Jangan ada alasan ini sudah ada izin kelola atau belum. Jadi jangan dibeda-bedakan antara petani sawah atau petani hutan. Jadi semua harus mendapatkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Selama ini, menurutnya, pihak terkait beralasan karena slotnya belum ada. Namun fakta di lapangan, petani yang berada di Blora bisa mendapatkan pupuk subsidi. Begitu pula petani di Kudus pada 2021 dan 2022 juga mendapatkan. Namun, untuk 2023 ini mereka tidak mendapatkan.
Baca juga: Petani Hutan Minta CDK Wilayah II Jateng Tak Gembosi Program Perhutanan Sosial
Terkait dengan tuntutannya itu, perwakilan petani kemudian melakukan audiensi dengan Cabang Dinas Kehutanan maupun Dinas Pertanian.
Dari pertemuan itu, disepakati, bahwa Cabang Dinas Kehutanan Wialyah II Jateng dan Dinas Pertanian akan mendampingi dan berkoordinasi dalam mengajukan pupuk subsidi.
“Tentunya ini mengacu pada Permentan Nomor 67 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 28 Tahun 2023. Kita akan mengusulkan kepada Kementerian DLHK untuk pupuk subsidi bagi kelompok tani hutan,” kata Kepala Dinas Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, Harnowo.
Editor: Ahmad Muhlisin