BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengamankan pencuri spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas daerah. Pria berinisial Y itu diamankan di sekitar rumahnya di Kabupaten Demak. Dalam aksinya, Y yang beroperasi seorang diri itu memanjat rumah kosong tanpa bantuan apapun bak Spiderman.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno, mengatakan, penangkapan Y bermula ketika ada laporan pencurian disertai pemberatan yang terjadi pada 12 Oktober 2023. Waktu itu rumah ditinggal pemiliknya untuk kondangan.
“Namun, ketika pemilik rumah pulang, handphone yang dicharge di dalam rumah sudah hilang digondol pencuri,” ujar Danang saat gelar kasus di Markas Polres Kudus, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Maling Kotak Amal yang Beraksi Pakai Mobil
Mendapatkan laporan, lanjutnya, pihak Polres Kudus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku berinisial Y dan kemudianditangkap di Demak. Danang mengatakan, pelaku merupakan residivis pencurian motor pada 2018. Setelah bebas, ia beralih jadi pencuri spesialis rumah.
“Setelah kita interogasi, ternyata Y tidak hanya melakukan pencurian rumah kosong di Kudus saja. Melainkan juga di Demak dan Semarang,” bebernya.
Dari kejahatannya, kata Danang, pelaku mampu menggasak dua unit mobil, Honda CRV dan Nissan Xtrail dan barang berharga lain.
“Mobil dicuri menggunakan kunci aslinya. Saat pelaku menyatroni rumah kosong, menemukan kunci dan mobil sehingga sekalian diambil,” beber Danang.
Baca juga: Pembuat E-KTP Palsu Kudus Dibekuk Polisi
Sementara untuk modusnya, pelaku melakukan survei terlebih dulu untuk memastikan rumah incarannya benar-benar kosong.
“Ketika sudah yakin kosong, Y baru melakukan aksinya. Dengan memanjat dinding rumah. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Untuk aksi kejahatanya tersebut, Y terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin