BETANEWS. ID, PATI – Baru-baru ini beberapa platform media sosial dihebohkan video CCTV yang menggambarkan aksi pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Pati.
Dalam video yang beredar di berbagai grup Facebook maupun lainnya itu, pelaku pencurian kotak amal tersebut menggunakan mobil warna hitam.
Terlihat, salah satu pelaku pencurian mengangkat kotak amal yang ukurannya cukup besar, yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sudah menunggu di pelataran masjid.
Baca juga: Polresta Pati Ungkap Kasus KDRT Berujung Maut di Margoyoso
Ketika kotak amal sudah masuk ke mobil, kemudian satu pelaku tadi buru-buru masuk pintu depan bagian kiri. Setelahnya, mereka langsung kabur membawa hasil curiannya itu.
Usai peristiwa pencurian itu, pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margoyoso. Merespon laporan itu, polisi kemudian langsung bergerak memburu pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui pelaku berada di Semarang. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan mendapatkan satu pelaku bernama Andy Setyoko G, warga Desa Pendidikan Lor, Kecamatan Semaran Tengah, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap di sebuah tempat jasa rental mobil yang ada di Semarang. Sedangkan dua pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejarab dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Inovasi Minyak Jelantah Bripka Sutiyono Wakili Polresta Pati Dalam Lomba Bhabinkamtibmas
Kanit Reskrim Polsek Margoyoso Aiptu Haris Budi Hermawan menyampaikan, kalau pelaku merupakan sindikat pencuri kotak amal di masjid.
“Pelaku mengaku kalau baru tiga kali melakukan pencurian kotak amal. Yaitu di Demak, Pati dan Rembang, ” ujar Kanit Reskrim, Kamis (31/8/2023).
Namun Aiptu Haris menyebut, pelaku merupakan sindikat yang wilayah operasinya di berbagai wilayah. Yakni, Semarang, Demak, Rembang hingga Blora.
Lanjutnya, untuk mobil yang digunakan pelaku saat mencuri kotak amal, merupakan mobil rental yang di sewanya di Semarang.
Kemudian, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Suwoko