BETANEWS.ID, KUDUS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutus untuk membatalkan hasil seleksi perangkat desa seluruk Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran. Terkait putusan tersebut, Camat Mejobo mengaku kaget.
Camat Mejobo, Moh Zaenuri mengaku kaget terkait putusan perkara nomor 19 karena obyek perkara hanya Desa Jepang. Namun, putusan majelis hakim PN Kudus membatalkan hasil seleksi Perades seluruh Kecamatan Mejobo.
“Kaget saya, sebab obyek gugatan kan hanya di Desa Jepang, tapi kok putusannya seluruh kecamatan,” ujar pria yang akrab disapa Zaenuri kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: PN Kudus Kabulkan Gugatan, Hasil Seleksi Perades Kecamatan Mejobo Dibatalkan
Saat ini pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Desa Jepang terkait putusan tersebut. Meski begitu, pihaknya belum tahu apakah akan melakukan banding atau tidak tehadap putusan itu.
“Kami sudah ketemu dengan Pak Kades (Kepala Desa) Jepang. Kami menyampaikan hasil putusan karena sama-sama tergugat. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan Bupati (Kudus),” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengabulkan gugatan salah satu peserta seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (16/10/2023). Dalam amar putusan dinyatakan, hasil seleksi Perades yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) di seluruh Kecamatan Mejobo dibatalkan.
Baca juga:Â Batalkan Hasil Tes Perades Desa Kuwukan, PN Kudus Disebut Lampaui Batas Kewenangan
Gugatan atas perkara nomor 19/Pdt.G/2023/PN Kds tersebut dilakukan oleh Apriliana Novianti yang merupakan peserta perades di Desa Jepang, Mejobo, Kudus. Sedangkan sebagai tergugat antara lain FISIP Unpad, Panitia Seleksi (Pansel) Desa Jepang, Kepala Desa Jepang, Camat Mejobo, dan Bupati Kudus.
Dalam amar putusan, majelis hakim PN Kudus menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dalam amar putusannya dinyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa secara serentak tahun 2022 di Kabupaten Kudus, di Kecamatan Mejobo.
Editor: Suwoko