BETANEWS.ID, KUDUS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengabulkan gugatan satu peserta seleksi perangkat desa (perades) di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (16/10/2023). Dalam amar putusannya hasil seleksi perades yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) di seluruh Kecamatan Mejobo dibatalkan.
Gugatan atas perkara nomor 19/Pdt.G/2023/PN Kds tersebut dilakukan oleh Apriliana Novianti yang merupakan peserta seleksi perades di Desa Jepang, Mejobo, Kudus. Sedangkan sebagai tergugat adalah FISIP Unpad, Panitia seleksi (Pansel) Desa Jepang, Kepala Desa Jepang, Camat Mejobo, dan Bupati Kudus.
Dalam amar putusan, majelis hakim PN Kudus menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa secara serentak tahun 2022 di Kabupaten Kudus, di Kecamatan Mejobo.
Baca juga: Batalkan Hasil Tes Perades Desa Kuwukan, PN Kudus Disebut Lampaui Batas Kewenangan
Menghukum tergugat V yakni Bupati Kudus sebagai penanggungjawab secara utuh atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam pelaksanaan kegiatan pengisian perades secara setentak dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Bupati juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ujian seleksi penyaringan perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Mejobo.
Majelis juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.091.500 yang ditanggung renteng oleh para tergugat.