31 C
Kudus
Selasa, Desember 5, 2023

Putusan PN Kudus Batalkan Hasil Tes Perades di Mejobo Disebut Ultra Petita, Apa Itu?

BETANEWS.ID, KUDUS – Kuasa hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Adrian E Rompis menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang membatalkan hasil tes seleksi perangkat desa (perades) di seluruh Kecamatan Mejobo merupakan putusan ultra petita. Sebab, majelis hakim memutus suatu perkara yang tidak dimintakan dalam gugatan.

“Sepengetahuan saya dan sesuai yang saya baca, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), putusan bersifat ultra petita itu tidak dibenarkan,” ujar Adrian kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Selain itu, Adrian juga menyebut PN Kudus telah melakukan tindakan ultra vires, sama dengan saat memutus perkara sengketa hasi perades di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe. Pasalnya, yang berhak memutus perkara hasil perades adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Kudus.

Baca juga: PN Kudus Batalkan Hasil Tes Perades Kecamatan Mejobo, Unpad: ‘Banding dan Siap Layani ke Mana pun’

“Desa yang sudah melantik itu keputusan pemerintah desa, itu merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Pembatalannya harus di PTUN, gitu. Sehingga akhirnya kita lihat putusan hakim ini melampui kewenangannya yang ada di PTUN. Sama dengan yang dulu (Desa Kuwukan),” bebernya.

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan, selama ini panitia seleksi (pansel) yang merupakan mandataris pemerintah desa sudah menerima hasil seleksi perades yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad. Namun, kemudian ada peserta seleksi Perades yang menuntut adanya wanprestasi.

“Lho, kalau wanprestasi yang menuntut harusnya pihak desa dan pansel, yang mana gugatannya sudah ditolak oleh PN Kudus, karena yang berhak memutus perkara tersebut adalah PN Sumedang,” ungkapnya.

Baca juga: PN Kudus Kabulkan Gugatan, Hasil Seleksi Perades Kecamatan Mejobo Dibatalkan

Ketika gugatan tersebut ditolak, menurut Adrian, berarti perkara perdatanya hilang. Perkara wanprestasi sudah gugur di mata hukum dan perjanjiannya sudah selesai.

“Kemudian, terkait perkara hasil seleksi perades itu masuk dalam keputusan administrasi negara. Nah itu kewenangannya di PTUN,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER