BETANEWS.ID, KUDUS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengabulkan gugatan peserta seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (16/10/2023). Atas putusan tersebut, Universitas Padjajaran (Unpad) menegaskan akan melakukan banding.
Kuasa Hukum Unpad, Adrian E Rompis, mengatakan, langkah banding tetap akan diambil oleh Unpad atas putusan PN Kudus yang membatalkan hasil seleksi Perades di Mejobo. Sebab, hal itu menyangkut nama besar institusi Unpad.
“Jadi kita tetap akan banding. Sampai ke mana pun tetap kita layani. Tunggu saja, mau banding, banding kalah pun kita akan kasasi. Jika kasasi masih kalah kita akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung,” ujarnya kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: PN Kudus Kabulkan Gugatan, Hasil Seleksi Perades Kecamatan Mejobo Dibatalkan
Selain menyangkut nama institusi, lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum sampai berkekuatan hukum tetap, bahkan PK. Hal itu agar ada kejelasan kebenaran hukum untuk kasus hasil tes Perades di Kudus.
“Jadi kita akan cari terus secara hukumnya yang benar itu yang mana, kan gitu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan peserta perades Desa Jepang atas nama Apriliana Novianti memang belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, para tergugat, yaitu FISIP Unpad, Panitia seleksi (Pansel) Desa Jepang, Kepala Desa Jepang, Camat Mejobo, dan Bupati Kudus, masih bisa menempuh langkah hukum selanjutnya, dengan upaya banding.
Editor: Ahmad Muhlisin