BETANEWS.ID, PATI – Pertemuan petani hutan yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Hutan dan Gabungan Kelompok Tani Hutan se-Kabupaten Pati dan Kudus dengan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah berjalan alot. Setelah berjalan sekitar dua jam, akhirnya pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin tuntutan petani.
Kepala Dinas Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan, Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan arah baru dalam pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Kemudian, kriteria teknis dan penetapan KHDPK ditetapkan oleh Menteri LHK sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, yakni PermenLHX No 4 tahun 2023 Pasal 3.
“Selanjutnya, arahan areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial ditetapkan oleh Menteri LHK dalam bentuk Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) sesuai Pemen HK No 4 Tahun2023 Pasal 6,” ujar Harnowo.
Baca juga: Ribuan Petani Geruduk Kantor Cabang Dinas Kehutanan Jateng di Pati
Kemudian, pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial difasilitasi oleh UPT Kementerian LHK, dalam hal ini Balai PSKL Wilayah Jawa.
Ia juga menyebut, CDK Wilayah II, KPH Pati dan Dinas Pertanian Kabupaten Pati mendukung penuh implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
“CDK Wilayah II dan KPH Pati mendorong Kementerian LHK melalui Balai PSKL Wilayah Jawa agar segera melakukan validasi kepada desa-desa yang masuk wilayah KHDPK. Terutama kepada kelompok pemegang SK 192 dan SK 185,” imbuhnya.
Selanjutnya, CDK Wilayah II dan KPH Pati sesuai dengan tugasnya sebagai anggota Pokja PPS membantu fasilitasi dan validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kemudian, CDK Wilayah II, KPH Pati dan Dinas Pertanian Kabupaten Pati akan mendampingi dan berkoordinasi dalam pengajuan pupuk bersubsidi dengan mengacu pada Permentan No 67 Tahun 2016, Perpres 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, ” sebutnya.
CDK dan Dinas Pertanian, katanya, juga akan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memfasilitasi pupuk bersubsisi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima izin pengelolaan perhutanan sosial berupa slot KTH dalam Aplikasi Simluhan paling lambat 5 hari kerja sesudah rumusan ini ditandatangani.
Baca juga: Petani Hutan Minta CDK Wilayah II Jateng Tak Gembosi Program Perhutanan Sosial
CDK Wilayah II dan KPH Pati juga akan mendampingi dan berkoordinasi pengajuan pupuk bersubsidi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kudus
“Semua permasalahan yang ada di kawasan hutan antara KTH dan KPH Pati akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, termasuk yang dalam proses di kepolisian,” kata Harnowo membacakan hasil kesepakatan.
Terakhir, CDK Wilayah II dan KPH Pati akan memberikan sanksi kepada karyawannya yang tidak mendukung PS HDPK.
Editor: Ahmad Muhlisin