BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, saat ini masih menunggu peraturan dari KPU RI terkait dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Untuk itu, Plt Ketua KPU Pati Haryono menyampaikan, pihaknya belum berani untuk memastikan, bahwa IKD tersebut boleh digunakan atau tidak bagi warga yang ingin menggunakan hak pilih nanti.
Baca Juga: Tanggap Darurat Kekeringan Pati Hampir Berakhir, Bantuan Beras Tak Kunjung Cair
“Sampai saat ini, kita masih menunggu regulasi terkait Identitas Kependudukan Digital. Apakah nanti bisa sebagai pengganti e-KTP atau tidak,” ujar Haryono belum lama ini.
Bukan hanya itu saja, bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, namun belum tercetak, ia juga belum bisa memastikan apakah nantinya bisa menggunakan surat keterangan atau tidak. Terkait itu, ia juga masih menunggu aturan.
Sampai sekarang, pihaknya masih berpatokan dengan aturan yang ada, yakni syarat pemilih harus punya KTP elektronik.
Untuk itu, pihaknya saat ini berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati untuk menggenjot perekaman e-KTP, khususnya bagi pemilih pemula.
“Kami berkolaborasi dengan Dukcapil dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Wilayah 3, untuk proses perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah. Insya Allah sebelum pemilihan kami targetkan sudah selesai,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah generasi Z yang masuk dalam pemilih pemula sekitar 21 persen dari jumlah keseluruhan DPT.
Baca Juga: Resmi Berpasangan dengan Prabowo, Santri Milenial Pati Dukung Penuh Gibran
Sedangkan untuk jumlah jiwa KPU Kabupaten Pati menyebut ada 21.392 orang pemilih pemula atau pemilih potensial non-KTP elektronik.
Jumlah tersebut termasuk bagian dari 1.037.584 pemilih aktif yang telah ditetapkan pada rekapitulasi DPT.
Editor: Haikal Rosyada