BETANEWS.ID, JEPARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri mengatakan bahwa saat ini sudah terdapat beberapa kabupaten yang menerima distribusi logistik untuk kebutuhan Pemilu. Namun untuk di Jepara sendiri menurutnya baru akan di distribusikan pada akhir bulan Oktober.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan logistik alat kelengkapan pemungutan suara menjadi tanggung jawab dari KPU Provinsi. Sedangkan KPU Kabupaten hanya menyediakan alat kelengkapan pendukung.
Baca Juga: Kawasan Industri Jepara Diperluas, Pemkab Diminta Siapkan SDM Unggul
Alat kelengkapan pemungutan suara yang saat ini sudah disiapkan oleh KPU Provinsi yaitu bilik suara, kotak suara, serta surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab dari pihak KPU RI.
“Kebutuhan logistik untuk alat kelengkapan pemungutan suara saat ini sudah diproses dan pengadaan nya ada di KPU Provinsi. Sebenarnya sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten yang sudah menerima, untuk Jepara sendiri diperkirakan akhir bulan Oktober, karena akhir bulan targetnya semua kabupaten sudah menerima,” katanya pada Selasa (17/10/2023) saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara.
Ia kemudian melanjutkan setelah nantinya kebutuhan alat logistik pemungutan suara sudah diterima KPU Kabupaten, maka akan ditempatkan di Gudang milik KPU Jepara yang berada di Desa Tahunan dan Mulyoharjo.
Sebelum didistribusikan ke masing-masing kecamatan, kemudian desa, dan dilanjutkan ke masing-masing TPS, alat logistik tersebut nantinya juga akan dikelompokkan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan di masing-masing TPS.
Baca Juga: Potensi Pariwisata Jepara Butuh Dikelola Secara Terintegrasi
Ia menambahkan nantinya akan ada 1.940 bilik suara serta 2.450 kotak suara yang akan diterima oleh KPU Kabupaten Jepara. Dimana masing-masing TPS menurutnya akan menerima empat bilik suara dan lima kotak suara.
“Setelah nanti itu (alat kebutuhan logistik) diterima, maka akan dikelompokkan terlebih dahulu sesuai kebutuhan di masing-masing TPS. Setelah semua siap baru kita distribusikan maksimal H-7 ke masing-masing kecamatan, kemudian nanti H-3 ke masing-masing desa, dan H-1 maksimal sudah ada di masing-masing TPS,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada