31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

ASN Dilarang Like, Share, Comment Postingan Capres dan Caleg, Siapa yang Bakal Mengawasi?

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah membentuk Tim Internal Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur sipil Negara (ASN). Timini akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi ASN yang dilarang like, share, and comment postingan capres.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Eka Prasetija Nur Juli Agung Wibawaningrum, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi PNS/ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Capres/Cawapres dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, atau sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, atau seruan maka akan diberi sanksi berupa hukuman berat.

“Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan like, share, comment, postingan Caleg atau Capres di media sosial. Hukumannya salah satunya bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS,” tegasnya saat dihubungi Betanews.id pada Kamis (5/10/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Hati-hati, ASN yang Ngelike Postingan Capres Bisa Kena Sanksi

Sesuai peraturan tersebut, lanjut dia, yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman yaitu dari pihak atau pejabat terkait sesuai dengan posisi atau jabatan dari ASN tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menambahkan, untuk saat ini dari Bawaslu Jepara sendiri belum memiliki tim Cyber khusus untuk mengawasi ASN yang memberikan dukungan kepada Caleg maupun Capres/Cawapres melalui media sosial karena keterbatasan anggota.

“Sehingga untuk saat ini kita pengawasan masih mengandalkan dari komisioner Bawaslu melalui Media Sosial kita masing-masing dan kita kerahkan Panwas baik yang di desa maupun kecamatan,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER