BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara sudah meluncurkan layanan online, salah satunya berupa Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepet Rampung) dan Kios Adminduk (Kios Administrasi Kependudukan) yang saat ini sudah bekerjasama dengan 60 desa yang ada di Kabupaten Jepara.
Namun sayangnya, masyarakat Jepara sendiri banyak yang belum mengetahui adanya program layanan secara online tersebut. Dua dari tiga orang narasumber yang ditemui Betanews.id mengatakan belum mengetahui adanya program tersebut. Dan satu narasumber lainnya mengatakan bahwa Gaptek (gagap teknologi).
Baca Juga: Berkat Adanya 22 Lumbung Pangan, Stok Beras di Jepara Aman untuk 4 Bulan ke Depan
Lilis Wahyu Indah Sari (25) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara bercerita bahwa ia belum mengetahui jika Disdukcapil Jepara membuka program pelayanan secara online.
“Ini kesini karena mau ngurus perubahan foto di KTP, kemarin sudah datang ke kantor kecamatan tetapi diminta untuk langsung datang kesini (Kantor Disdukcapil) dan belum tau kalau ada program layanan online,” katanya pada Kamis (7/9/2023).
Sehingga ia sendiri juga belum mengahui program layanan apa saja dari Disdukcapil Jepara yang bisa diakses secara online. Hal senada juga turut dialami oleh Siska Afriyanti (17) warga Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara yang baru mau mengurus pembuatan KTP elektronik. “Ini mau bikin KTP dan belum tau kalau ada layanan online,” katanya.
Sementara satu warga lainnya, yaitu Siti Nur Khasanah (41) warga Desa Bulu, Kecamatan/Kabupaten Jepara mengatakan bahwa ia memang sudah mengetahui jika Disdukcapil Jepara membuka layanan secara online.
Hanya saja karena ia tidak familiar dengan penggunaan teknologi sehingga lebih memilih untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil Jepara.
“Ini mau ngurus perubahan data yang ada di KK, KTP, Akta, dan Ijazah. Tau sebenarnya kalau ada layanan online tapi nggak tau caranya gimana,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Beras di Jepara Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Sebagai informasi terdapat delapan layanan yang bisa diakses masyarakat secara online dalam aplikasi Pindang Cemplung yaitu Akta Lahir Baru, Akta Lahir Terlambat, Akta Kematian, Akta yang Hilang/Revisi/Rusak, KIA, KTP-El, Surat pindah keluar kab/kota/provinsi, dan Surat Kedatangan kab/kota/provinsi.
Sementara dalam program Kios Adminduk juga terdapat tujuh layanan, dimana masyarakat bisa mengurus Adminduk secara langsung di balai desa. Layanan tersebut yaitu Legalisir, Perekaman KTP-El, Perkawinan dan Perceraian, Konsultasi revisi akta, akta hilang, dan akta rusak. Pengesahan dan pengangkatan anak, Kewarganegaraan, SKTT dan KTP WNA.
Editor: Haikal Rosyada

