31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Soal Sengketa Lahan Tlogoayu, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Tak Pernah Ada Tukar Guling

BETANEWS.ID, PATI – Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, angkat bicara mengenai aksi warga yang menuntut Darsono, Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, dibebaskan dari tahanan. Kepala Desa Tlogoayu, saat ini ditahan di Polda Jateng atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tukar guling tanah.

Dalam hal ini, Darsono sebagai kepala desa, bersengketa dengan Sunarti sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah. Kemudian, Sunarti melaporkan Darsono dengan tuduhan melakukan rekayasa sehingga tanah miliknya ditukargulingkan menjadi tanah bondo deso (kepemilikan desa).

Menyikapi penahanan Kades Tlogoayu oleh Polda Jateng, kemudian sekelompok warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023) lalu. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan aksi lanjutan dengan menyegel paksa Balai Desa Tlogoayu, Jumat (28/7/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Minta Kades Dibebaskan, Warga Segel Balai Desa Tlogoayu Pati

Dalam aksinya, warga menuntut Darsono dibebaskan. Mereka juga mempertanyakan mengapa Darsono dilaporkan, padahal kasus sengketa ini sudah berlangsung sejak 1980-an.

Merespon adanya aksi warga tersebut, Penasihat Hukum Sunarti, yaitu Sulistiawan menyebut tidak habis pikir dengan aksi itu.

Nggak tahu itu tujuannya apa. Mungkin mau menggoyang-goyang proses hukum. Tapi ini kan proses hukum tetap berjalan. Kades sudah ditahan di Polda Jateng sejak Kamis 20 Juli kemarin,” ujar Sulistiawan dalam rilisnya, Jumat (4/8/2023).

Sulistiawan menanggapi pertanyaan warga, mengapa Kades sebelum Darsono tidak dilaporkan meski sengketa lahan sudah bergulir sejak sebelum dia menjabat.

“Karena kades sebelumnya tidak melakukan tindak pidana. Yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen adalah Pak Darsono pada saat dia menjabat,” ucapnya.

Baca juga: Minta Kadesnya Dibebaskan, Warga Tlogoayu Demo Kantor Bupati Pati

Menurut Sulistiawan, Darsono telah membuat dokumen palsu terkait tukar guling tanah untuk ditetapkan di Peraturan Desa (Perdes) Tlogoayu 2020.

“Pak Darsono menyatakan, tanah itu bondo deso dengan dia mengajukan Perdes tadi. Dibuatlah dokumen-dokumen palsu terkait tukar guling. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke penyidik Polda,” lanjutnya.

Sulistiawan yakin, penyidik Polda punya alat bukti yang kuat terkait pemalsuan dokumen itu. Terlebih, penanganan kasus ini tidak sebentar. Sudah melalui proses penyidikan yang panjang. Pihak Sunarti sendiri melaporkan Darsono dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Sebenarnya tukar guling itu tidak pernah ada. Kalau tukar guling kan maknanya ada tanah beserta surat saling tukar dan balik nama satu sama lain,” kata dia.

Baca juga: Pj Bupati Pati Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Tlogoayu

Sulistiawan menjelaskan, untuk mengesahkan proses tukar guling tanah, tidak cukup jika hanya dengan persetujuan warga.

“Kalau tukar guling, bisa ditanyakan ke ahlinya, bukan hanya melibatkan warga. Ada proses panjang melibatkan bupati atau sekda, bahkan kementerian kalau tahapnya lebih tinggi,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER