BETANEWS.ID, PATI – Ratusan warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023). Mereka menuntut agar kepala desanya yang saat ini ditahan di Polda Jateng atas sangkaan penyerobotan tanah segera dibebaskan.
Usai beberapa saat melakukan orasi, perwakilan warga dan kuasa hukum dari Darsono, Kades Tlogoayu menemui Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Baca Juga: Pemdes Tunjungrejo Terkendala Status Tanah untuk Bedah Rumah Mbah Srinah
Pada kesempatan itu, perwakilan warga meminta agar Pj Bupati Pati turun tangan berkomunikasi dengan Polda Jateng agar Kades Tlogoayu dibebaskan.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengambil sikap agar pemerintahan desa bisa tetap berjalan. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan penahanan ke Polda Jateng.
“Ada klausul yang bisa kita lakukan untuk minta permohonan penahanan. Mudah-mudahan dikabulkan sehingga Pak Kades bisa menjalankan pemerintahan seperti biasa,” ujar Henggar.
Ia menyebut, kuasa hukum dari Kades Tlogoayu juga sudah melakukan penangguhan penahanan. Ia berharap persoalan tersebut bisa segera terselesaikan.
Pj Bupati Pati menyampaikan, bahwa persoalan sengketa tanah tersebut sempat sudah masuk kasasi, namun ditolak.
Baca Juga: Keluhkan Jalan Winong-Gabus Rusak, Warga: ‘Kalau Hujan Bahaya, Apalagi Malam’
“Nah terus saat ini diadukan ke ranah pidana, yaitu terkait penyerobotan tanah dan pemalasuan dokumen,” imbuhnya.
Ia berharap, persoalan tersebut bisa segera rampung dengan baik, sehingga pemerintahan desa juga bisa berjalan dengan baik pula.
Editor: Haikal Rosyada

