BETANEWS.ID, KUDUS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Muria Kudus (UMK) Prof Darsono menyebut, UMK saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
“UMK masih menunggu juknis pelaksanaannya,” ujar Darsono kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Namun demikian, selaras dengan hal tersebut, UMK juga telah menerbitkan dua regulasi, yakni Konversi Akademik dan Rekognisi Akademik.
Baca juga: UMK Kirim Ratusan Mahasiswa KKN untuk Percepatan Penanganan Stunting di Pati
“Artinya ada penyesuaian terhadap nilai mata kuliah dengan prestasi/aktivitas mahasiswa pada program studi mereka. Kami juga berikan pengakuan terhadap kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus dan menyetarakannya dengan SKS mata kuliah dalam kurikulum program studi,” terangnya.
Menurut Darsono, hal tersebut guna menpercepat masa studi mahasiswa denga tetap mengindahkan kualitas.
Dia menambahkan, pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor I UMK Bidang Akademik, Achmad Hilal Madjdi mengungkapkan, secara akademis, penulisan skripsi sebenarnya untuk membangun kemampuan analitik mahasiswa. Akan tetapi, kompetensi analitik ini juga bisa dibangun dengan tugas-tugas lain.
“Dalam konteks peraturan terbaru Kemendimbud, kami akan lebih intens mengkaji sambil menunggu teknis detail dari Kemendikbud,” tegasnya.
Editor: Suwoko