BETANEWS.ID, DEMAK – Nilai obat kadaluwarsa yang menjadi sorotan belakangan ternyata punya versi berbeda. Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Belanja Daerah (BPKAD) mengatakan nilainya mencapai Rp 600 juta, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Demak mengatakan jika nilanya tak mencapai angka itu.
Persoalan itu sempat menjadi sorotan oleh fraksi-fraksi DPRD Demak saat sidang paripurna ke-13, dikarenakan nominal obat kadaluwarsa yang dimusnahkan jumlahnya tidak sedikit.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Ada 4 Desa di Demak yang Paling Rawan Konflik
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Demak, dr. Anggoro Karya Adi Sarsono tidak menampik pemusnahan obat kadaluwarsa memungkinkan senilai Rp 600 juta.
“Untuk Dinas Kesehatan sendiri di angka sekitar Rp160 juta, itu termasuk obat-obat yang didropping dari provinsi,” katanya.
Baca Juga: BPKAD Demak Bongkar Asal-usul Obat Kadaluwarsa Rp 600 Juta
Menurutnya, obat-obatan kadaluwarsa yang dimusnahkan kebanyakan didapat dari pemberian dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah. Obat itu merupakan obat yang rata-rata penggunaannya untuk Covid-19.
Selain dari provinsi, obat kadaluwarsa yang didapat juga berasal dari Puskesmas yang ada di Kabupaten Demak. Akan tetapi dalam pelaporannya ditujukan langsung kepada BPKAD, bukan Dinkes.
Editor: Haikal Rosyada

