31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Nelangsanya Penjaga SD di Kudus, Nafkahi Keluarga dengan Gaji Rp 250 Ribu Sebulan

BETANEWS.ID, KUDUS – Nasib miris dialami oleh ratusan penjaga Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Kudus. Walaupun belasan tahun mengabdi, mereka hanya menerima honor Rp 250 tiap bulan.

Padahal, mayoritas mereka sudah memiliki keluarga. Artinya selama ini para tukang kebun untuk menafkahi SD Negeri di Kudus menafkahi keluarganya dengan penghasilan yang sangat minim.

Baca Juga: Angka Kelahiran Hidup di Kudus Turun Tiap Tahun, Pengaruhi Minimnya Siswa SD?

-Advertisement-

Oleh karenanya demi mendapatkan kesejahteraan yang layak, para tukang kebun SD Negeri tersebut mengadu ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan. Audensi dilakukan di ruang rapat pimpinan DPRD Kudus, Kamis (10/8/2023).

Juru bicara koordinasi pekebun SD Negeri se Kudus, Hadi Susanto mengatakan, jumlah penjaga SD Negeri di Kota Kudus totalnya ada 317 orang. Namun, yang statusnya pegawai tidak tetap (PTT) ada sekitar 261 orang.

“Sementara sisanya statusnya sudah ASN. Penjaga SD Negeri yang PTT ini lah yang honornya Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan,” ujar Hudi kepada Betanews.id.

Menurutnya, honor tersebut sangat minim dan jauh dari kata layak. Padahal tanggung jawab penjaga sekolah sangat banyak, karena kerjanya itu 24 jam. Mulai dari kebersihan, keamanan serta terselenggaranya kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Jadi memang peran kami vital, tapi kesejahteraan yang kami terima jauh dari kata layak. Padahal kami rata-rata sudah ada yang mengabdi selama belasan tahun,” tandasnya.

Oleh sebab itu, audensi dengan Ketua DPRD Kudus, Masan pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan. Antara lain, minta agar honor para penjaga SD Negeri Kudus dinaikan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus.

“Serta kami juga minta agar data pokok pendidikan yang kemarin masih ditutup agar bisa dibuka. Kami juga meminta agar penjaga sekolah dengan status tidak tetap, tetap diberi SK bupati, dan dibuatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sehingga dengan SK tersebut, kami memiliki payung hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Sambut Kemerdekaan, POLYTRON Berikan Promo Hingga Rp 2,1 Jutaan

Serta, ia berharap agar ada usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dibuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari penjaga sekolah. Kalau bisa tanpa tes.

“Sebab belasan tahun lalu itu bisa. Penjaga sekolah bisa jadi ASN, tapi saat ini tidak,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER