BETANEWS.ID, PATI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di siang bolong pada Selasa (29/8/2023). Di antara sasaran operasi pekat tersebut adalah tempat kos-kosan yang berada di kawasan Pati Kota.
Di salah satu tempat kos yang berada Kelurahan Panjunan, Kecamatan Pati, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang berada di dalam satu kamar.
Baca Juga: Buntut Demo Warga, Tiga Lokasi Tambang di Kayen Ditutup Sementara
Mengetahui hal itu, petugas langsung menggedor kamar tersebut dan langsung menginterogasi pasangan itu. Dari keterangan keduanya, akhirnya mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Pati.
Endang Sulistiyani, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati mengatakan, pasangan MNB (20) dan S (19) diberikan pembinaan. Mereka juga sudah diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Ini bagian dari penegagakan perda. Karena memang tugas Satpol PP ini adalah penegakan perda. Nah, kebetulan kami ada aduan dari masyarakat dan kemudian kami lakukan pengecekan ke lokasi. Dari situ, kami dapati pasangan bukan suami istri, ” ujar Endang, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebut, dari keterangan yang diperoleh dari keduanya, pasangan yang berasal dari Pati tersebut sudah berada di kosan sejak tadi malam.
Baca Juga: Warga Kayen Pati Demo Tambang yang Sebabkan Jalan Rusak dan Polusi Debu
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia di sejumlah lokasi kos-kosan. Tidak hanya di Pati Kota saja, namun di daerah Juwana katanya juga menjadi salah satu prioritas.
“Untuk razia kita rutin sebulan sekali ya. Tapi memang kalau ada aduan dari masyarakat, kita juga langsung bergerak untuk menindaklanjutinya, ” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada