BETANEWS.ID, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menolak gugatan 40 panitia penyelenggara (pansel) tes seleksi perangkat desa (perades). Penolakan gugatan tersebut dianggap oleh Bupati Kudus, Hartopo bukan sebagai putusan sela pengadilan.
Usai membaca putusan, Hartopo menyimpulkan bahwa putusan itu hanya pengalihan tempat sidang dari PN Kudus ke PN Sumedang, Jawa Barat, bukan keputusan pemenangnya.
“Padahal yang kami inginkan itu ada pemenangnya. Misal keputusanya itu pemenangnya penggugat atau yang tergugat, gitu lho,” ujar Hartopo kepada Betanews.id saat ditemui di Gedung DPRD Kudus, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Menangkan Gugatan, Kumpulan Ranking 1 Perades Kudus Minta Segera Dilantik
Dengan ini, Hartopo belum berani memutuskan apakah akan ada pelantikan atau tidak terkait putusan tersebut, karena memang masih perlu banyak kajian.
“Nanti akan kita komunikasikan dengan biro hukum. Kami belum berani memberikan keputusan, karena kita tidak punya kewenangan di sini untuk memutuskan itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kumpulan Ranking 1, Sukis Jiwantomo mengklaim memenangkan gugatan terkait sengketa Perades yang diselenggarakan oleh FISIP Unpad. Klaim ini dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menolak gugatan 40 panitia penyelenggara (pansel).
“PN Kudus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo. Karena yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah PN Sumedang,” ujar pria yang akrab disapa Sukis kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).
Dengan begitu, kata dia, perkara sengketa perades sudah selesai, karena sesuai dengan dasar penundaan kemarin dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, disebutkan perkara nomor 26 selesai maka bisa dilakukan pelantikan.
Baca juga: Hartopo Tanggapi Gugatan SK Penundaan Pelantikan Perades Kudus
“Karena perkara 26 sudah selesai dan sudah ada putusan Pengadilan, Bupati Kudus harus menindaklanjuti dengan menerbitkan SK baru yang memerintahkan kepala desa melakukan pelantikan perangkat desa. Meskipun nanti ada gugatan baru lagi di PN Sumedang. Tapi kan nomor perkaranya sudah bukan perkara nomor 26, jadi kumpulan rangking 1 harus segera dilantik,” tegasnya.
Menurut Sukis, bahwa putusan ini sudah final, meskipun penggugat akan mengajukan upaya hukum lagi berupa banding. Tapi yang perlu digarisbawahi bahwa SK Bupati bernomor 141/91/2023 menyatakan penundaan pelantikan sampai tujuh hari setelah ada putusan pengadilan.
“Artinya setelah ada putusan pengadilan ini, maksimal tujuh hari harus dilakukan pelantikan perangkat desa,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin