31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Hartopo Tanggapi Gugatan SK Penundaan Pelantikan Perades Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Belasan rangking 1 hasil seleksi perangkat desa (perades) di Kudus yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penundaan pelantikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Hartopo tak mempermasalahkanya.

“Ya ndak apa-apa, ya kita ikuti saja,” ujar Hartopo kepada Betanews.id di Lapangan Tenis Pemerintah Kabupaten Kudus, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Jelang Agustus, Penjual Bendera Mulai Mangkal di Kudus

-Advertisement-

Hartopo mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun tetap berkomitmen bahwa pelantikan dilakukan setelah ada putusan sela dari pengadilan, sesuai SK yang diterbitkan.

“Walaupun kemarin di beberapa desa ada yang damai antara panitia penyelenggara (pansel) dan rangking 1 tapi tidak diikuti semuanya, tidak bisa dilantik. Nantinya jadi masalah juga,” bebernya.

Ia pun sudah meminta kepada biro hukum Pemkab Kudus agar komunikasi dengan pihak pengadilan agar ada keputusan sela untuk pelantikan rangking 1 perades. Jadi tidak hanya satu kecamatan saja.

“Karena hasil mediasi tidak semuanya. Pelantikan rangking 1 perades tetap menunggu putusan sela dari pengadilan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan tuntutan balik terhadap panitia penyelenggara (pansel) seleksi di 40 desa, kini ada belasan orang rangking 1 yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penundaan pelantikan perades.

Kuasa hukum kumpulan rangking 1 yakni Budi Suprayitno mengatakan, ada 16 orang yang tergabung dalam kumpulan rangking 1 yang menggugat SK Bupati. Gugatan secara resmi didaftrakan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang pada Senin (17/7/2023)

“Sementara materi gugatan adalah pencabutan SK Bupati Kudus tentang penundaan pelantikan perades. Kalau nanti SK Bupati itu dicabut, kumpulan rangking 1 bisa segera dilantik,” ujar pria yang akrab disapa Budi kepada Betanews.id saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/7/2023).

Sesuai rilis yang dikirim ke Betanews.id, gugatan kumpulan rangking 1 bernomor 46/G/2023/PTUN SMG. Dengan tanggal register 17 Juli 2023 dan klasifikasi perkara adalah kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Ketua DPRD Kudus Blak-Blakan Bilang Begini Soal Kinerja Hartopo

Penggugat dalam amar perkara tersebut adalah 16 orang rangking 1 hasil seleksi perades yang diselenggarakan oleh FISIP Unpad. Sementara tergugatnya adalah Bupati Kudus.

Sebagai informasi, Bupati Kudus telah menerbitkan dua kali SK untuk menunda pelantikan perangkat desa. Pertama SK Bupati Kudus bernomor 141/52/2023 tentang penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa. Kemudian diperbarui dengan SK bernomor 141/91/2023 yang menunda pelantikan perangkat desa hingga 28 Aprli 2023, menjadi tujuh hari setelah ada putusan pengadilan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER