31 C
Kudus
Minggu, April 28, 2024

Menangkan Gugatan, Kumpulan Ranking 1 Perades Kudus Minta Segera Dilantik

BETANEWS.ID, KUDUS – Kumpulan Ranking 1 hasil tes seleksi perangkat desa yang bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kudus. Pasalnya, gugatan Panitia Seleksi (Pansel) perangkat desa (perades) di 40 desa di Kabupaten Kudus tak diterima Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kuasa hukum kumpulan ranking 1 yakni Sukis Jiwantomo mengatakan, hasil putusan sidang keluar hari ini, Selasa (15/8/2023) yang digelar secara e-court dengan nomor 26/Pdt.G/2023/ PN Kudus. Dengan amar putusan, mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.

Baca Juga: Hartopo Ungkap Sekolah di Kudus Sering Manipulasi Nilai Agar Siswa Bisa Naik Kelas

“Sehingga ini jadi putusan sela sekaligus putusan akhir. Karena menyangkut kompetensi relatif,” ujar Sukis kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).

Dalam putusan tersebut, menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara seleksi Perades. Sebab, perkara sengketa hasil perades tersebut harusnya digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, sesuai tempat atau daerah Unpad selaku penyelanggara tes seleksi Perades.

“Dengan putusan ini perkara sudah selesai, karena sesuai dengan dasar penundaan kemarin dalam Surat Keputusan (SK) Bupati kan disebutkan perkara nomor 26 selesai maka bisa dilakukan pelantikan,” bebernya.

Karena perkara 26 sudah selesai dan sudah ada putusan Pengadilan, kata Sukis, Bupati Kudus harus menindaklanjuti. Yakni dengan menerbitkan SK baru untuk memerintahkan kepala desa melakukan pelantikan perangkat desa.

“Meskipun nanti ada gugatan baru lagi di PN Sumedang. Tapi kan nomor perkaranya sudah bukan perkara nomor 26, jadi kumpulan rangking 1 harus segera dilantik,” tandasnya.

Baca Juga: Kerap Ugal-Ugalan, Ojek Menara Terpaksa Ditertibkan Satlantas Kudus

Menurut Sukis, bahwa putusan ini sudah final, meskipun penggugat akan mengajukan upaya hukum lagi berupa banding. Tapi yang perlu digarisbawahi bahwa SK Bupati bernomor 141/91/2023 menyatakan penundaan pelantikan sampai tujuh hari setelah ada putusan pengadilan.

-Advertisement-

“Artinya setelah ada putusan pengadilan ini, maksimal tujuh hari harus dilakukan pelantikan perangkat desa,” imbuhnya.

Editor : Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER