31 C
Kudus
Jumat, September 22, 2023

KPU Kudus Umumkan 547 DCS Pemilu 2024, Partai Garuda Tak Punya Caleg

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah mengumumkan Daftar Caleg Sementera (DCS), Sabtu (19/8/2023). Total DCS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berjumlah 547 dari 18 partai politik (parpol) yang akan berkontestasi di pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah mengatakan, penentuan DCS melalui pleno tertutup yang dilaksanakan Jum’at (18/8/2023). DCS yang diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

Baca Juga: Mau Maling 2 Elpiji di Jepangpakis, Pencuri Ini Malah Kehilangan Motor

“Kalau memang ada tanggapan masyarakat nanti kita klarifikasi. Kalau gak ada berarti itu yang lanjut ke Daftar Caleg Tetap (DCT),” ujar perempuan yang akrab disapa Naily kepada Betanews.id saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (19/8/2023).

Kecuali, jika di tengah perjalanan nanti ada yang mengundurkan diri atau perubahan nomor urut dan lainnya maka akan diubah. Tanggapan masyarakat, menurutnya, terkait yang bisa menjadikan caleg sementara itu tidak lolos persayartan.

Misalkan masyarakat punya bukti bahwa caleg sementara itu pernah dipidana dan bebas murninya belum ada lima tahun, itu bisa dilaporkan. Sebab syaratnya narapidana boleh nyaleg itu sepanjang bebas murninya lima tahun sebelum pencalonan.

“Bisa juga masyarakat punya bukti caleg sementara itu tidak lulus SMA. Nah itu bisa kita klarifikasi,” jelasnya.

Dari jumlah 547 DCS yang diumumkan, lanjutnya, partai-partai lama mampu mengisi kuota maksimal yakni 45. Di antaranya, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN.

“Untuk caleg sementara dari partai lainnya kurang dari 45. Bahkan Partai Garuda di Kudus tak ada calegnya,” ungkapnya.

Terkait Caleg sementara Partai Garuda Kudus yang kosong, Naily menuturkan, karena caleg partai tersebut ditahap perbaikan tidak melakukan perbaikan administrasi. Sehingga otomotis Calegnya gugur.

Baca Juga: Ketua DPRD Kudus Sebut Bonus Atlet Porprov Jateng Belum Diajukan di APBD Perubahan

“Dan, ketika di tahapan perubahan juga tak disusuli calon yang lain. Ya berarti memang kosong,” jelasnya.

Untuk keterwakilan caleg perempuan, ungkapnya, ada dua partai yang paling banyak dan lebih dari 30 persen. Yakni Partai Golkar dan PAN yang masing-masing menempatkan 18 caleg perempuan atau setara dengan 40 persen.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER