BETANEWS.ID, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Seni dan Kebudayaan Tradisional Takbenda Daerah. Pembuatan peraturan ini akan dibahas oleh Pansus lll yang telah dibentuk.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, mengungkapkan, keberadaan kesenian lokal di Pati Bumi Mina Tani ini perlu mendapatkan perhatian, dan peraturan ini akan menjadi solusinya.
“Seni budaya di Kabupaten Pati ini harus kita wadahi, yang mana ini nanti menjadi haknya orang Pati. Kalau perlu nanti kita patenkan yang asli milik warga Pati,” ujar Ali, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: DPRD Pati Bentuk Pansus, Segera Godok 4 Raperda
Ia menjelaskan, peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan secara hukum kepada kesenian dan kebudayaan tradisional di daerahnya, yang bertujuan untuk mengantisipasi klaim dari pihak lain.
“Kemudian biar tidak saling mengklaim nanti. Tapi itu nantinya pembahasannya juga melibatkan eksekutif,” kata Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Pihaknya juga akan melibatkan pelaku seni dan kebudayaan dalam pembentukan aturan itu. Sehingga nantinya, mereka bisa memberikan usulan kepada wakil rakyatnya terkait keberlangsungan kesenian dan kebudayaan di Pati.
Baca juga: Ditanya Soal Prestasi Pj Bupati Pati, Ali Badrudin: ‘Biasa-Biasa Saja’
“Sebelum menjadi Perda, nanti juga ada public hearing. Kita akan datangkan para tokoh seni, kemudian tokoh masyarakat untuk dimintai masukan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, DPRD Pati telah membentuk Pansus lll untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Takbenda Daerah. Pansus ini beranggotakan 15 orang.
Editor: Ahmad Muhlisin

