31 C
Kudus
Sabtu, September 23, 2023

DPRD Pati Bentuk Pansus, Segera Godok 4 Raperda

BETANEWS.ID, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mempersiapkan penggodokan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perkoperasian, Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Takbenda Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD.

Sejumlah Panitia khusus (Pansus) pun dibentuk untuk membahas lebih lanjut Raperda-raperda tersebut. Pansus I, diketuai oleh Dhimas Tole Danutirto, yang membidangi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kemudian Pansus ll diketuai oleh Hartono yang membidangi Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Raperda Koperasi. Sedangkan Pansus lll membidangi Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Takbenda Daerah.

Baca juga: Perda Pesantren Segera Ditetapkan, DPRD Pati Tunggu Fasilitasi Gubernur Turun

Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, menjelaskan, setiap pansus tersebut beranggotakan 15 orang. Ia pun berharap, agar keempat Raperda tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini.

“Tentunya, harapan kami, Raperda-raperda ini akan segera dilakukan pembahasan oleh teman-teman Pansus yang kita bentuk hari ini. Kami sudah pemerintahkan untuk segera tancap gas pembahasan Raperda-Raperda itu,” ujar Ali, Rabu (16/8/2023).

Dia menambahkan, bahwa pembahasan keempat Raperda tersebut merupakan kewajiban dari dewan. Mengingat, tugas DPRD adalah membuat regulasi untuk diterapkan ditingkat daerah.

“Empat Raperda ini akan kita bahas karena ini tugas DPRD di antaranya membuat regulasi. Tentunya aturan itu sudah dibuat sebagai pendoman sesuai leading sektornya masing-masing,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER