31 C
Kudus
Sabtu, September 23, 2023

Ada Kades di Undaan Tak Akan Lakukan Pelantikan Perades Sebelum Putusan Pengadilan Inkrah

BETANEWS.ID, KUDUS – Bola panas kewenangan pelantikan perangkat desa (Perades) di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus saat ini berada di tangan kepala desa, setelah ada putusan pertama Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Bupati Kudus juga sudah menyatakan untuk mendampingkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya dan Putusan Pertama PN Kudus.

Camat Undaan, Arif Budiyanto, juga mengatakan terkait pelantikan perades adalah kewenangan dari kepala desa. Ia pun menegaskan rekomendasi akan diberikan ketika ada kades yang mengajukan pelantikan perangkat desa.

Namun, ada kades di salah satu desa di Kecamatan Undaan yang mengaku tidak akan mengajukan dan minta rekomendasi ke camat untuk pelantikan perangkat desa. Ia akan melakukan pelantikan, jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan terkait sengketa perades.

Baca juga: Nekat! Demo Garank 1 Undaan Cegat Iring-Iringan Mobil Bupati Kudus dan Segel Kantor Camat

“Melakukan pelantikan digugat, tidak juga digugat. Makanya saya tidak akan melakukan pelantikan sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar kades yang tak mau disebut namanya itu kepada Betanews.id di Kantor Camat Undaan, Senin (28/8/2023).

Disinggung jika menunggu kasus perades sampai inkrah hasilnya akan lama, Ia pun menjawab tak masalah. Ia juga mengatakan, butuh waktu sekitar dua tahun jika menunggu kasus sengketa perades sampai bekekuatan hukum tetap.

Apalagi, lanjutnya, panitia seleksi (pansel) perades di desanya juga termasuk satu di antara yang melakukan gugatan atas hasil seleksi perades yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad). Ia juga mengatakan, bahwa pansel 40 desa di Kudus melakukan banding atas putusan pertama PN Kudus.

Baca juga: Nasib Pelantikan Garank 1 Undaan Kudus Disebut Tergantung Hati Nurani Para Kades

“Ini kan pansel di 40 desa melakukan banding atas putusan pertama PN Kudus. Makanya saya tidak akan melakukan pelantikan perangkat desa,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gabungan ranking 1 hasil seleksi perangkat desa (perades) FISIP Unpad wilayah Kecamatan Undaan Kudus menggeruduk Kantor camat setempat. Mereka menggelar aksi menuntut agar Camat Undaan, Arif Budiyanto, segera memberikan rekomendasi pelatikan perangkat desa.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER