BETANEWS.ID, KUDUS – Demo massa gabungan ranking 1 hasil seleksi perangkat desa (perades) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) wilayah Kecamatan Undaan Kudus di kantor camat setempat mulai menemui titik temu. Camat Undaan Arif Budianto yang semula menyatakan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelantikan perangkat desa akhirnya melunak.
Hal itu setelah massa Garank 1 Undaan menghadang iringan-iringan mobil Bupati Kudus Hartopo. Dalam momen itu, Hartopo menegaskan tak akan menerbitkan intruksi tertulis terkait pelantikan perangkat desa, karena sudah jadi kewenangan kepala desa dan rekomendasi dari camat.
Ketika menemui massa pendemo yang kedua kalinya, Camat Undaan pun akhirnya melunak dan menegaskan akan memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa, bila perlu hari ini juga ketika ada pengajuan dari kepala desa.
Baca juga: Nekat! Demo Garank 1 Undaan Cegat Iring-Iringan Mobil Bupati Kudus dan Segel Kantor Camat
Arif Budiyanto mengatakan, pelantikan perangkat desa itu tidak masalah rekomendasi dari camat. Menurutnya, camat itu tidak ada potensi apapun sebab yang memiliki Surat Keputusan (SK) adalah kepala desa.
“Nah di sini tergantung hati nurani kepala desa masing-masing. Memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa itu kewajiban saya, ketika ada pengajuan dari kepala desa,” ujar Arif kepada Betanews.id, Senin (28/8/2023).
Oleh karena itu, kata dia, terkait kewenangan pelantikan perades dikembalikan ke kepala desa masing-masing. Silakan dirembug dengan para tokoh-tokoh desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.
“Kalau di desa tersebut nggak ada permasalahan, kondusif, silakan diadakan pelantikan. Kita kembalikan kepada kepala desa masing-masing. Jika memang ada yang mengajukan rekom pelantikan perades tentu akan kita berikan,” tegasnya.
Baca juga: Kades Beda Sikap Terkait Pelantikan Perades Usai Putusan PN, Ini Tanggapan Hartopo
Ia pun hanya ingin wilayah Kecamatan Undaan ini kondusif. Mengingat di kecamatan tersebut ada 13 desa yang menyelenggarakan tes seleksi perangkat desa. Apabila tak ada persoalan, maka 13 desa tersebut yang nantinya mengajukan pelantikan perades.
“Dulu sebenarnya sudah ada pengajuan pelantikan, tapi kemudian ada gugatan masuk ke pengadilan yang berarti ada masalah. Ketika bermasalah, masak kita berikan rekomendasi. Sehingga mari para kepala desa di Undaan yang ingin melantik perangkat desa, agar mengajukan rekomendasi,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin