BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala desa di Kabupaten Kudus beda sikap terkait pelantikan perangkat desa hasil tes seleksi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) usai ada putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Hal tersebut terlihat dari beberapa desa yang memutuskan untuk melakukan pelantikan perades dan ada juga yang belum berani.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus, Hartopo, mengaku tak bisa mengintervensi langsung terkait pelantikan perangkat desa. Pelantikan perangkat desa itu sudah jadi kewenangan masing-masing kepala desa.
“Saya tidak bisa mengintervensi langsung terkait pelantikan kepala desa. Silahkan tanya ke dinas terkait atau camat. Sebab yang memberikan rekomendasi langsung adalah camat,” ujar Hartopo saat menghadiri penyerahan bantuan bedah rumah PT Djarum di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Kabar Baik, Desa Gulang Kudus Akan Lantik Perangkat Desa Terpilih Jumat Besok
Terkait pelantikan perangkat desa, Hartopo meminta agar Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya tersebut disandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Menurutnya, perlu diketahui bahwa putusan sela PN Kudus itu belum masuk pokok materi perkara 26.
“Karena ternyata yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut adalah PN Sumedang. Makanya saya tidak berani,” bebernya.
Sebagai informasi, sesuai SK Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus. Yang mana semula pelantikan dijadwalkan paling lambat 28 April 2023, menjadi paling lambat tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi ecourt Mahkamah Agung.
Baca juga: Garank 1 Perades Demo di Alun-Alun Kudus, Tuntut Segera Dilantik Sesuai SK Bupati
Putusan PN Kudus sendiri sudah ditayangkan di aplikasi e-court Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2023. Artinya tujuh hari kerja setelah putusan PN Kudus tersebut adalah hari ini, Jumat (25/8/2023).
Pada hari ini ada beberapa desa yang melaksanakan pelantikan perangkat desa, di antaranya adalah Desa Gulang, Kecamatan Mejobo. Namun, masih banyak pula desa yang belum berani melakukan pelantikan.
Editor: Ahmad Muhlisin

