31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

Nekat! Demo Garank 1 Undaan Cegat Iring-Iringan Mobil Bupati Kudus dan Segel Kantor Camat

BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan ranking 1 hasil seleksi perangkat desa (perades) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) wilayah Kecamatan Undaan, Kudus menggeruduk kantor camat setempat, Senin (28/8/2023). Mereka menggelar aksi menuntut agar Camat Undaan, Arif Budiyanto segera memberikan rekomendasi pelatikan perangkat desa.

Massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang itu datang dengan membawa berbagai atribut, di antaranya keranda mayat dan berbagai tulisan tuntutan. Perwakilan dari pendemo secara bergantian melakukan orasi agar Camat Undaan segera memberikan rekomendasi pelantikan. Pasalnya, ada beberapa desa yang sudah mengajukan rekomendasi pelantikan tapi belum diberikan oleh Camat Undaan.

Massa Garank 1 menyegel Kantor Camat Undaan saat menggelar demonstrasi, Senin (28/8/2023). Foto: Rabu Sipan.

Tak beberapa lama, Camat Undaan, Arif Budiyanto pun menemui massa Garank 1, tapi sayangnya tak menemui titik temu. Arif yang berstatement bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi sebelum ada instruksi tertulis dari Bupati Kudus, setelah Putusan Pertama Pengadilan Negeri (PN) Kudus, ditentang oleh massa Garank 1.

-Advertisement-

Baca juga: Hartopo Sebut Bupati Tak Punya Kewenangan Melantik Perangkat Desa

Suasana pun memulai memanas, terjadi adu argumen antara Camat Undaan dengan koordinator massa terkait SK Bupati penundaan pelaksanaan pelantikan dan Putusan Pertama PN Kudus. Kemudian Camat Undaan pun berbicara pada para pendemo bahwa ia akan melakukan konsultasi kepada pimpinan dan masuk ke kantor. Massa Garank 1 Undaan pun menyutujuinya.

Di momen tersebut, kemudian ada instruksi bahwa para massa Garank 1 diminta berjajar ke tepi Jalan Kudus-Purwodadi, sebab ada informasi rombongan Bupati Kudus Hartopo akan ke Desa Medini.

Benar saja, sekira pukul 10:30 WIB iring-iringan mobil Bupati Kudus melintas. Serta-merta massa Garank 1 pun menghadang. Mobil Patwal langsung dicegat dan ditumpuki keranda yang dibawa. Massa juga mengerumuni mobil Bupati Kudus.

Dikerumuni massa, orang nomor satu di Kudus itu pun turun dari mobil dan menemui pendemo. Di hadapan massa Garank 1, Hartopo meminta agar SK Bupati dan Putusan Pertama PN Kudus disandingkan dan ditindaklanjuti.

“Monggo itu ditindaklanjuti, tidak perlu ada instruksi tertulis dari Bupati Kudus terkait pelantikan perangkat desa. Itu sudah jadi kewenangan kepala desa dan rekomendasi dari camat,” ujar Hartopo di hadapan massa.

Mendengar itu, massa pun berteriak minta Camat Undaan untuk mendengar baik-baik statement Bupati Kudus. Massa juga meminta agar Camat Undaan untuk berstatement di hadapan bupati, tapi tak dituruti. Bupati Kudus pun kembali ke mobil dan bergegas ke Desa Medini.

Baca juga: Kabar Baik, Desa Gulang Kudus Akan Lantik Perangkat Desa Terpilih Jumat Besok

Setelah mendengar statement Bupati Kudus, massa pun meminta penjelasan kepada Camat Undaan terkait alasan tak segera mengeluarkan rekomendasi pelantikan, tapi tak diindahkan dengan masuk ke Kantor Camat Undaan. Massa pun kemudian menyegel ruang aula Kantor Camat Undaan. Serta melanjutkan aksi di depan kantor pelayanan Camat Undaan.

Sebagai informasi, pelantikan perangkat desa masih jadi polemik di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Putusan PN Kudus terkait sengketa hasil perades membuat sikap para kepala desa berbeda. Ada yang kemudian menindaklanjuti dengan pelantikan dan ada yang belum berani melakukan pelantikan. Di antaranya di Kecamatam Undaan belum ada sama sekali desa yang melakukan pelantikan perangkat desa.

Editor: Ahmad Muhlisin

1 KOMENTAR

  1. Beda persepsi dan beda kepentingan…harap maklum
    Dan pembaca berita diminta utk cerdas menyimpulkan arti kewenangan dan tanggung jawab
    ( WIS NGONO THOK )…..????????????????

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER