Oplos Gas Subsidi, Warga Kudus Terancam 6 Tahun Penjara

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus terancam pidana dan denda Rp 60 miliar. Pasalnya, pria berinisial HS (48) tersebut kedapatan memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus ini terungkap pada 11 Februari 2026. Berawal dari laporan warga, polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik pengoplosan gas.

“Anggota melakukan pengecekan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dan mendapati adanya aktivitas pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi,” kata AKBP Heru saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (5/3/2026).

-Advertisement-

Baca juga: Disnaker Kudus Bakal Buat Posko Aduan THR

Lokasi praktik ilegal tersebut berada di garasi rumah milik tersangka. Saat digerebek, pelaku sedang melakukan proses pemindahan gas menggunakan alat suntik khusus.

“Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan alat suntik gas, satu kantong plastik berisi segel tabung warna kuning, satu timbangan elektronik, serta satu unit kipas angin yang digunakan saat proses pemindahan gas,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan puluhan tabung gas. Terdiri dari sekitar 100 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dan 20 tabung elpiji 12 kilogram non-subsidi yang telah diisi ulang.

“Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas,” sebutnya.

Menurut Heru, pelaku memperoleh tabung elpiji 3 kilogram dalam jumlah banyak dari para pengecer. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram sebelum dijual kembali kepada pelanggan.

“Gas hasil pemindahan ini dijual ke sejumlah warung makan dan toko lontong di wilayah Kudus dan Pati,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama sekitar satu setengah bulan. Seluruh proses pengoplosan dilakikan seorang diri tanpa melibatkan karyawan.

Baca juga: Angin Kencang di Kudus Tumbangkan Pohon di Belasan 15 Titik

“Motif pelaku diduga murni untuk mencari keuntungan. Setiap tabung elpiji 12 kilogram yang berhasil diisi gas bersubsidi bisa memberikan keuntungan sekitar Rp40 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkapnya.

Kapolres Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi karena peruntukannya ditujukan bagi masyarakat kecil. Selain merugikan negara, praktik seperti ini juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER