BETANEWS.ID, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, membantah telah menutupi kasus dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar di UNS. Menurutnya, dugaan tersebut merupakan tindakan yang tidak mendasar.
Ia mengatakan, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP no. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
Baca juga: Ngadu ke Gibran, Dua Mantan Guru Besar UNS Laporkan Kasus Dugaan Korupsi di UNS
“Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaranya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS tahun 2022, pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk di realisasikan pada RKAT UNS th 2023,” kata Jamal, saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat saat diungkapkan oleh mantan dua guru besar UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi. Bahkan keduanya telah mengadukan kasus tersebut kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (18/7/2023).
Hasan mengatakan, dugaan korupsi senilai Rp57 miliar itu terjadi pada 2022-2023. Rinciannya, Rp34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tapi tetap dijalankan oleh rektor. Selain itu, terdapat kategori anggaran yang telah disetujui, tapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA.
“Menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kategori ketiga, dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. Total dugaan korupsinya mencapai sekitar Rp57 miliar,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin