BETANEWS.ID, SOLO – Dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi yang dicopot gelarnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendatangi Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023) siang. Mereka bermaksud untuk mengadukan dugaan korupsi yang terjadi di UNS kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Mereka berdua menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo yang rencananya akan ditembuskan kepada Gibran.
“Berkas yang kami serahkan ini adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Berkas ini kami serahkan kepada Mas Gibran, agar beliau mengetahui kejadian di UNS. Harapan kami juga Pak Presiden juga mengetahui apa yang terjadi di UNS. Sehingga, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak,” kata Hasan.
Baca juga: Gelar Dua Guru Besar UNS Dicabut Mendikbud Ristek, Rektor Buka Suara
Hasan mengatakan, dugaan korupsi yang terjadi di UNS saat ini mencapai Rp57 miliar, dengan rincian Rp34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tapi tetap dijalankan oleh rektor. Selain itu, terdapat kategori anggaran yang telah disetujui, tapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA.
“Menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kategori ketiga, dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. Total dugaan korupsinya mencapai sekitar Rp57 miliar,” bebernya.
Hasan menyebut, dugaan korupsi ini terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023, atau anggaran tahun 2022 dan tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku baru akan membaca laporan kedua mantan petinggi MWA tersebut. Ia juga akan berkoordinasi dengan Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho.
Baca juga: Mahasiswa UNS Peraih Medali di SEA Games Kamboja Dapat Beasiswa hingga S3
“Nanti saya baca dulu laporannya. Saya harus koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindaklanjuti, ya,” kata Gibran.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud Ristek mencabut gelar dua guru besar di UNS, yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi. Jabatan keduanya diturunkan menjadi tenaga pelaksana tenaga kependidikan (tendik).
Kedua mantan petinggi MWA UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor: Ahmad Muhlisin

