BETANEWS.ID, DEMAK – Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, membantah adanya wacana pengerukan pasir laut Morodemak. Menurutnya, informasi itu belum jelas dan belum ada surat keputusan mengenai persoalan tersebut.
Victor mengatakan, saat ini belum ada aturan mengenai penambangan pasir laut. Sehingga ia tidak membenarkan adanya wacana pengerukan pasir laut Morodemak.
Baca Juga: Menpan RB Sebut Pelayanan MPP Demak Belum Optimal
“Tidak ada penambangan, siapa yang bilang penambangan, yang bilang ada investor siapa? Saya ingin tahu orangnya? Tidak ada, karena apa? Belum ada aturannya sama sekali,” katanya di pelabuhan TPI Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Senin (17/7/2023).
Menurutnya, saat ini masyarakat diminta lebih jeli dalam menanggapi informasi. Sebab, proses perizinan penambangan pasir laut tidak mudah dilakukan.
“Tidak ada izin penambangan pasir laut, tapi kita menjaga pasir laut itu lah di PP Nomor 26 tahun 2023,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Demak Nanang Tasunar menerangkan, pengerukan hanya dilakukan untuk membuat bring water membuka alur kapal agar mudah ke laut.
“Mungkin minimal 4 meter hanya di bagian alur saja berkaitan dengan bring water itu tadi,” terangnya.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Harapkan Demak Bisa Tekan Pengambilan Kedelai Impor
Meskipun terdapat aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 mengenai pengelolaan sedimentasi laut. Bagi Nanang hal itu tidak mudah dilakukan, karena memerlukan ketentuan yang ketat.
“Itu kan wacana swasta karena saat saya mengikuti sosialisasi PP nomor 26 tahun 2023 itu pun tidak mudah, yang punya izin tambang saja sementara diberhentikan apalagi baru mengajukan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

